Madina, TRIBRATA TV
Aktivis Mahasiswa Mandailing Natal (Madina), Fadli, menyatakan dukungannya pada langkah tegas Polres Madina. dalam memberantas peredaran narkoba, menyusul adanya laporan dugaan penganiayaan yang ditujukan kepada Wakapolres Madina ke Polda Sumatera Utara.
Fadli menegaskan penangkapan tiga orang di Desa Hutapuli, Kecamatan Siabu, merupakan bagian dari upaya serius aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Perlu dipahami secara jernih dan objektif, tindakan Polres Madina dalam penangkapan tersebut adalah langkah yang benar dan patut diapresiasi. Informasi yang berkembang menunjukkan tiga orang yang diamankan memiliki keterkaitan erat dengan jaringan peredaran narkoba dan diduga menjadi kaki tangan bandar narkoba berinisial W, yang sebelumnya telah berhasil ditangkap,” ujar Fadli, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, pemberantasan narkoba adalah tugas negara yang tidak mudah dan penuh risiko. Oleh karena itu, aparat penegak hukum sering kali menghadapi tekanan, termasuk upaya-upaya yang dapat melemahkan kinerja kepolisian.
“Kami melihat ada kecenderungan serangan balik terhadap aparat yang sedang bekerja keras memberantas narkoba. Ini tidak boleh membuat Polres Madina mundur atau takut. Justru harus tetap tegas, profesional, dan konsisten dalam menegakkan hukum,” tegasnya.
Fadli juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak yang belum tentu mencerminkan fakta secara utuh.
“Mari kita percayakan proses hukum yang berjalan. Jika ada laporan, biarkan mekanisme hukum yang menilai. Namun pada saat yang sama, jangan mengabaikan fakta bahwa Polres Madina telah menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi narkoba yang merusak generasi muda Mandailing Natal,” tambahnya.
Sebagai aktivis mahasiswa, Fadli menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama aparat kepolisian.
“Polres Madina jangan mundur, jangan takut. Teruslah berjuang memberantas narkoba demi masa depan Mandailing Natal yang lebih baik,” tutup Fadli. (Ismed Harahap)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









