Medan, TRIBRATA TV
Tak kenal lelah untuk memberantas para pelaku narkoba, kembali petugas dari unit Reskrim Polsekta Medan Baru, Polrestabes Medan menangkap seorang pria pelaku narkoba.
Kali ini pelaku yang ditangkap berinisial I alias IIR (34) seorang buruh bangunan warga Jalan Deli Tua, Gang Jafar Desa Pama, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis 29 April 2021 sekira pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Flamboyan Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
“Persisnya diparkiran Komplek Royal Sumatera,” kata Iptu Irwansyah Sitorus, Senin (17/5/2021).
Penangkapan berkat informasi masyarakat. Disekitar lokasi kerap terjadi transaksi narkoba. “Dari penyelidikan petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” kata Kanit.
Petugas kemudian mendekati, namun pelaku tiba-tiba membuang sesuatu. Tak ingin lepas buruannya, pelaku langsung ditangkap, sementara benda yang dibuang dipungut petugas dan menunjukannya kepada pelaku.
“Benda yang dibuang berupa bungkusan plastik klip kecil yang diduga berisi sabu,” tandasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku narkotika jenis sabu itu memang miliknya. Barang haram itu baru dibelinya dari seseorang di Jalan Pasar Induk Lauci dengan harga Rp50 ribu.
“Rencananya mau dipakainya sendiri,” kata Kanit lagi.
Tersangka berikut barang bukti narkoba saat ini sudah diamankan di Polsek Medan Baru untuk proses hukum selanjutnya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









