Padang, TRIBRATA TV
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan mengunjungi lokasi terdampak bencana banjir bandang di Provinsi Sumatera Barat pada hari ini, Kamis (18/12/2025). Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memastikan penanganan darurat dan pemulihan pascabencana berjalan optimal.
Presiden beserta rombongan terbatas telah tiba di Kota Padang sejak Rabu (17/12/2025) malam. Pagi ini, Presiden dijadwalkan bertolak menggunakan helikopter kepresidenan untuk melakukan tinjauan udara untuk memantau skala kerusakan akibat bencana hidrometeorologi 2025 yang melanda wilayah Sumatera Barat.
Meninjau Huntara di Salareh Aia
Titik utama kunjungan Presiden adalah kawasan Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Diperkirakan tiba pukul 09.00 WIB, Presiden akan langsung menuju kompleks SDN 05 Kayu Pasak yang kini difungsikan sebagai lokasi Hunian Sementara (Huntara).
Di lokasi tersebut, Presiden diagendakan untuk menemui dan berdialog langsung dengan ratusan warga yang mengungsi, mengecek kelayakan fasilitas Huntara dan logistik bagi para korban dan meninjau beberapa titik kerusakan fisik akibat hantaman banjir bandang di wilayah sekitar.
Pantau Akses Jalan di Padang Pariaman
Usai dari Kabupaten Agam, agenda berlanjut menuju Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Selain menemui warga terdampak, Presiden menaruh perhatian khusus pada pemulihan infrastruktur, terutama ruas jalan negara yang sempat terputus total akibat banjir bandang.
Tinjauan ini diharapkan dapat mempercepat proses normalisasi akses transportasi logistik dan mobilitas warga.
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Sumbar bahwa pemerintah pusat hadir dan bergerak cepat dalam menangani dampak bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









