Komplotan Curanmor Digulung Jahtanras Polres Asahan

- Editorial Team

Kamis, 18 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan, Sumut berhasil mengungkap serta meringkus komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor,red).

Para pelaku, berinisal DRS (23), warga Kisaran Timur, SL (38), warga Simalungun dan JS (39), warga Kota Pematang Siantar, diringkus dari 3 lokasi berbeda, berikut barang bukti curian, 1 unit sepeda motor Honda PCX, Rabu (17/11/2021).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan korban, yang mengaku kehilangan sepeda motor saat di parkir di depan rumahnya, di Jalan Diponegoro Kisaran, Senin (4/10/2021) lalu, sekira pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA  Simpan Sabu, Tukang Cuci Diciduk Polsek Medan Kota

Usai menerima laporan itu, Kapolres langsung memerintahkan anggotanya untuk segera mengungkap serta meringkus para pelaku.

Tanpa buang waktu, dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Dian P Simangunsong langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi saksi, termasuk melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Akhirnya para pelaku ini berhasil kita ringkus. DRS ini, seorang wanita, dia pelaku utamanya, kita ringkus sekira pukul 11 siang semalam, di sekitar kediamannya. Selanjutnya pelaku SL, saat berada di Jalan Sutami Kisaran Barat dan terakhir pelaku JS, di Jalan Asahan Kecamatan Siantar. SL dan JS ini berperan sebagai penadah. Keduanya juga merupakan residivis,” terang Ramadhani.

BACA JUGA  Pengembangan, Polres Balangan Grebek Rumah Pengedar Sabu

“Untuk pelaku utama kita kenakan Pasal 363 KUHPidana, sedangkan untuk kedua pelaku lainnya kita sangkakan Pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” akhir Ramadhani didampingi Ipda Dian P Simangunsong di ruangannya, Kamis (18/11/2021) sore. (Gon)

BACA JUGA  Polres Ngawi Tangkap Residivis Curanmor yang Bobol Rumah Juragan Gabah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Satria Punjul memberikan penjelasan budidaya bawang merah TSS Merdeka F1 saat kunjungan lahan Farmer Field Day di Muntilan.

Jawa Tengah

Bawang Merah TSS Merdeka F1 Diperkenalkan di Magelang

Sabtu, 18 Jul 2026 - 15:32 WIB