Sumenep, TRIBRATA TV
Polres Sumenep menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel atas nama Aipda FH, pada Selasa (18/11/2025). Upacara tersebut dipimpin Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda dan dihadiri Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, bintara, serta ASN Polres Sumenep.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan keputusan PTDH merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi yang telah dilakukan sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menegakkan disiplin dan mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Polri.
Kapolres menegaskan kebijakan ini bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi juga komitmen institusi untuk menjaga marwah Polri agar tetap dipercaya dan dicintai masyarakat.
“Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota yang bersangkutan. Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh anggota untuk melakukan evaluasi diri, memperhatikan perilaku, kinerja, serta tutur kata dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita,” sambungnya.
Pada bagian akhir amanat, Kapolres mengajak seluruh personel untuk tetap menjaga nama baik institusi dan memohon agar setiap langkah pengabdian senantiasa mendapat bimbingan dari Allah SWT.
Upacara diakhiri dengan penegasan yang bersangkutan kini secara resmi beralih status menjadi warga masyarakat umum, sesuai ketentuan yang berlaku. (Abd Rahman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









