Sumenep, TRIBRATA TV
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru (OMPS) 2024, dalam persiapan pengamanan Pilkada di Lapangan Tribrata Polres Sumenep Jalan Urip Sumoharjo Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (19/8/2024).
Dalam OMPS, Polres Sumenep melibatkan 155.937 personel gabungan yang akan berlangsung selama 135 hari terhitung mulai tanggal 19 Agustus hingga 31 Desember 2024.
Pada sambutannya, Kapolres menyampaikan, apel gelar pasukan ini untuk memeriksa kesiapan personel, baik itu sarana dan prasarana sebelum diterjunkan pengamanan pilkada serentak 2024.
Ia menyatakan, kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memastikan seluruh tahapan pilkada serentak 2024 di Jawa Timur berjalan dengan aman, lancar dan damai.
“Apel gelar pasukan ini diharapkan di semua aspek yang berkaitan dalam pengamanan pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024 dapat terlaksana dengan aman, lancar dan tertib. Pengecekan secara menyeluruh dalam pengamanan, guna terciptanya kelancaran dan kesuksesan serta keamanan selama proses pelaksanaan pilkada 2024 di Sumenep,” kata AKBP Henri Noveri Santoso.
Menurutnya, 155.937 personel gabungan itu terdiri dari Polri 26.075 personel, TNI 8.239 personel dan Linmas 120.624 personel yang akan disebar di 60.312 TPS.
Sistem pengamanan akan disesuaikan dengan kategori TPS, yakni TPS kurang rawan, TPS rawan, dan TPS sangat rawan. Kesiapan dan kerjasama seluruh pihak diharapkan dapat memastikan Pemilukada berjalan lancar, aman, dan sukses.
“Sementara, untuk Polres Sumenep melibatkan 505 personel. Untuk memastikan keamanan selama proses pungut suara, keberadaan personel di lapangan diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang dan nyaman,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









