Ambon, TRIBRATA TV
Puluhan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, kembali terjaring razia pada hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Salawaku 2025 yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, Selasa (18/11/2025).
Razia digelar di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Dr. Leimena, Kecamatan Teluk Ambon, dan Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, mengungkapkan bahwa para pengendara yang terjaring merupakan pelanggar aturan lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Hari kedua Operasi Zebra Salawaku, puluhan kendaraan terjaring razia. Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memakai helm standar, tidak membawa SIM dan STNK, serta berbagai pelanggaran lainnya,” jelas Kombes Rositah.

Petugas memberikan blangko teguran kepada para pelanggar, serta imbauan agar tidak mengulangi tindakan yang dapat memicu kecelakaan.
Selain pengendara roda dua, petugas juga menegur pengemudi mobil yang kedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman atau membawa muatan melebihi kapasitas.
“Petugas mengingatkan bahwa pelanggaran serupa ke depan akan langsung dikenakan tilang sesuai aturan,” tegasnya.

Cipta Kondisi Jelang Operasi Lilin Salawaku 2025
Kombes Rositah menjelaskan, Operasi Zebra Salawaku 2025 bukan hanya fokus pada penegakan disiplin berlalu lintas, tetapi juga merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi menjelang Operasi Lilin Salawaku pada Desember 2025.
“Permasalahan lalu lintas semakin meningkat seiring pertambahan kendaraan dan penduduk. Kapolda telah mengingatkan seluruh personel agar melaksanakan tugas secara maksimal demi terciptanya Kamseltibcarlantas,” katanya.
Imbauan untuk Pengguna Jalan
Polda Maluku kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Gunakan helm standar, pakai sabuk pengaman, bawa SIM dan surat kendaraan, patuhi rambu-rambu, dan jangan memuat barang melebihi kapasitas,” pesan Kombes Rositah.

Operasi Zebra Salawaku 2025 akan terus dilaksanakan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Maluku. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









