Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi NTT, Egusen P Tahun mengatakan proyek pengerjaan jalan di Desa Bonle’u butuh waktu untuk administrasinya.
“Begitu selesai penetapan Perubahan APBD tidak bisa langsung dikerjakan karena butuh proses, salahsatunya tender yang bisa makan waktu 27 hari,” katanya, Sabtu (16/10/2021) menanggapi aksi penutupan pasokan air bersih ke Kota Soe oleh warga Desa Bonle’u sebagai protes ditundanya proyek pembangunan jalan di desa mereka.
Menurutnya apalagi saat ini musim penghujan yang jika dipaksakan pengerjaannya akan berakibat kualitas pekerjaan tidak bagus.
Hal ini tentu akan menimbulkan masalah baru lagi bagi banyak pihak.
Ia mengatakan, pemerintah tetap akan mengalokasikan anggaran Rp3,7 miliar bahkan lebih utuk proyek jalan di Desa Bonle’u. “Saya harap masyarakat Desa Bonle’u menahan diri dan mengikuti proses-prosesnya, sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelas Bupati yang akrab dipanggil Epy.
Sementara untuk menanggapi aksi itu, Bupati mengaku kasus itu sudah di ranah hukum. “Saya berkeyakinan ada aktor intelektual dibalik aksi ini, bukan inisiatif masyarakat Desa Bonle’u,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Ia menilai masyarakat hanya diprovokasi oleh aktor-aktor dibelakang yang sengaja memperkeruh suasana. “Saya yakin kepolisian sudah mengantongi siapa-siapa nama dibalik aksi itu,” tandasnya.
Ia juga minta konsumen PDAM Soe atau masyarakat Kota Soe agar bersabar dan bisa menahan diri. Jika ada masyarakat yang mengalami kekurangan air bersih maka jangan sungkan-sungkan untuk menghubungi pemerintah agar mendapat bantuan air bersih melalui pelayanan emergensi.
Pemerintah telah menyiapkan mobil tanki dan dari pihak swasta.
Bupati Epy, menghimbau kepada pengusaha sumur bor agar disamping berbisnis juga saling bahu-membahu memberi perhatian kepada masyarakat TTS yang terdampak akibat aksi penutupan pasokan air bersih. (Yor tefa)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









