Empat Penganiaya Seorang Pelajar Hingga Tewas Dibekuk Polisi

- Editorial Team

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Gabungan Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan Jahtanras Polda Sumut berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan yang mengakibatkan YTB (18) seorang pelajar meninggal dunia.

Dari keempat pelaku, satu diantaranya masih berstatus pelajar inisial IN (17). Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama Sukma Sejati alias Sukma, Rizki Syahputra Parinduri alias Opung, M Rizki Salim alias Faris alias Ical.

Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3411 AGN, (digunakan pelaku untuk mengejar korban), sepeda motor Honda beat warna putih biru BK 5770 AHD, yang digunakan pelaku untuk melakukan tawuran dan sepeda motor Mio pink BK 4429 AAB.

BACA JUGA  Hendak Jemput Anak, IRT Tewas Ditabrak Kereta Api di Sergai

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Wakasat Reakrim, Kompol Adrian Lubis, Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP, M. Reza.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Pasar 9 Sidomulyo Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Peristiwa itu mengakibatkan satu orang pelajar meninggal dunia akibat dianiaya secara bersama sama menggunakan senjata tajam,”ujar Kompol Teuku Fathir, Senin (17/10/2022).

BACA JUGA  Cabuli Bocah, Ayah Tiri Ditangkap Polres Tanah Karo

Atas perintah Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya membentuk tim untuk melakukan pengungkapan dari kejadian tersebut.

“Alhamdulillah hasil dari kerja keras tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku yang membacok korban,”ujarnya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, sambung Kasat Reskrim, motif para pelaku karena saling ejek antar kelompok pemuda, sehingga terjadi saling lempar.

“Tim gabungan masih melakukan pendalaman apabila ada pelaku lainnya akan segera dilakukan penangkapan,” tambahnya.

Menurut Kasat, para pelaku dijerat pasal 338. “Kempat tersangka terancam hukumam paling lama 15 tahun penjara,” ungkap mantan Kapolsekta Medan Baru itu. (zak)

BACA JUGA  Pemakai Sabu Diringkus Polres Dairi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
Viral Siswi Korban Kecelakaan Datangi Kantor Bank Demi Urus PIP, Ini Kata BNI
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Tragis! Pria di Bantul Diduga Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Rp15 Juta
Nelayan Pulau Pamulikang Temukan Jenazah Korban KM Nurul Salsa
Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru
Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan
Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:14 WIB

Viral Siswi Korban Kecelakaan Datangi Kantor Bank Demi Urus PIP, Ini Kata BNI

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:36 WIB

Tragis! Pria di Bantul Diduga Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Rp15 Juta

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:21 WIB

Nelayan Pulau Pamulikang Temukan Jenazah Korban KM Nurul Salsa

Berita Terbaru