Ambon, TRIBRATA TV
Terkait proyek air bersih di kawasan Pinang Putih Puncak, Kota Ambon, yang digarap sejak 2024 senilai Rp300 juta namun mangkrak, Dinas PU/PR Provinsi Maluku memberikan penjelasan yang berubah-ubah.
Sebelumnya Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU/PR Provinsi Maluku, Nur Mardas, mengakui adanya kendala dalam pelaksanaan proyek tersebut. Saat ditemui wartawan Tribrata TV, Rabu (17/9/2025), ia menjelaskan pengeboran awal di kedalaman 6 meter dihentikan karena longsor yang berpotensi membahayakan rumah warga.
Pengeboran kemudian dipindahkan ke titik lain hingga 60 meter, namun pipa patah sebelum mencapai target kedalaman 123 meter. “Kami sudah mencoba menggunakan alat tekel 5 ton hingga 10 ton, tapi pipa tidak bisa diangkat karena terjepit tanah keras,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, pekerja sempat dipatok ular saat pengeboran berlangsung. “Kami sampai meminta doa tokoh agama agar pekerjaan dimudahkan,” tambah Nur Mardas.
Ia menegaskan, dari Rp300 juta anggaran, hanya sekitar 30% yang dibayarkan kepada kontraktor. Sisanya dikembalikan ke kas daerah setelah kontrak diputus. Menurut Nur Mardas, pemutusan kontrak dilakukan karena kendala teknis yang dianggap sebagai force majeure.
Namun, berdasarkan kajian hukum dan administrasi, alasan force majeure dalam kasus ini patut dipertanyakan. Force majeure seharusnya mencakup peristiwa di luar kendali manusia, seperti bencana alam besar atau perang. Sementara itu, kendala yang dialami proyek Pinang Putih Puncak justru berupa longsor, patahnya pipa, keterbatasan alat, serta kekurangan anggaran — yang seharusnya bisa diprediksi sejak tahap perencanaan.
“Ini lebih tepat disebut sebagai kelemahan perencanaan teknis. Seharusnya ada studi kelayakan geologi, observasi kondisi lapangan, serta estimasi biaya yang memadai sebelum proyek berjalan,” terang salah satu pemerhati kebijakan publik yang dimintai pandangan.
Meski demikian, Nur Mardas memastikan proyek tersebut akan kembali dianggarkan pada tahun 2026. “Insha Allah, ini menjadi prioritas kami. Saya pastikan akan masuk dalam anggaran karena saya juga warga di daerah tersebut,” tegasnya.
Nur Mardas juga menambahkan seluruh permasalahan proyek Pinang Putih Puncak telah ia laporkan secara resmi ke Inspektorat Provinsi Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pengawasan.
Staf Teknis Klarifikasi Force Majeure
Penjelasan berbeda justru disampaikan Staf PU/PR, Bona.
Pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 11.20 WIT, Nur Mardas sempat menelepon wartawan Tribrata TV via WhatsApp dan mengajak bertemu di kantor. Namun ketika wartawan tiba, justru bukan Nur Mardas yang hadir, melainkan stafnya, Bona, yang juga pengawas lapangan proyek tersebut.
Dalam pertemuan itu, Bona mempertanyakan keterangan yang sebelumnya disampaikan Nur Mardas sekaligus mengklarifikasi. Menurutnya, force majeure yang dimaksud adalah kondisi alam yang tidak dapat dikendalikan manusia.
“Setiap pengeboran memang harus ada geo listrik. Titik pertama itu sebenarnya sudah ditentukan, tapi kondisi saat itu hujan deras dan terjadi longsor. Karena lokasinya di samping rumah warga, kami khawatir terjadi korban. Maka pengeboran dipindahkan,” jelas Bona pukul 12.51 WIT.
Bona menambahkan, geo listrik hanya bisa menentukan struktur tanah, tetapi tidak bisa memastikan debit air maupun daya dukung tanah terhadap pengeboran. “Saat itu kontraktor juga tidak menutup bekas galian. Jadi ketika hujan, air masuk ke titik pengeboran. Padahal pengeboran sudah 40 meter, dan di kedalaman 6 meter tanah kosong sehingga terjadi patahan,” tandasnya.
Namun, penjelasan Bona justru menimbulkan tanda tanya baru. Wartawan Tribrata TV telah meminta agar kontrak pekerjaan diperlihatkan, khususnya klausul terkait force majeure. Awalnya Bona menyebut dokumen kontrak sudah diserahkan ke Inspektorat, tetapi tidak bisa menjelaskan siapa pejabat Inspektorat yang menerima.
“Ibu memang sudah bilang dokumen itu di Inspektorat. Tapi beliau tidak pernah sampaikan siapa pejabat Inspektorat yang menerima,” kata Bona.
Belakangan, Bona kemudian menyebut nama pejabat Inspektorat yang dimaksud, yakni Ibu Nini. Namun hal ini justru semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada ketidakterbukaan informasi terkait dokumen kontrak dan dasar hukum pemutusan proyek tersebut.
Keterangan yang berubah-ubah ini semakin menguatkan desakan agar Inspektorat Provinsi Maluku membuka isi kontrak secara transparan, sehingga publik dapat mengetahui apakah benar alasan pemutusan kontrak dapat dikategorikan sebagai force majeure atau hanya kegagalan perencanaan teknis. (M Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









