Sitaro, TRIBRATA TV
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Sitaro, dr. Semuel E. Raule, M.Kes, menghadiri acara Launching Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini berlangsung secara daring dan diikuti langsung dari Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Rabu (22/1/2025).
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan program rutin yang dilakukan oleh KPK untuk mengukur tingkat integritas instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Dalam acara ini, KPK memaparkan hasil survei terbaru sekaligus memberikan rekomendasi guna mendorong penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dalam sambutannya secara virtual, dr. Semuel menyampaikan pentingnya hasil survei ini untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah. “Kami berharap SPI 2024 ini dapat menjadi acuan untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik dan menjadikan transparansi sebagai prinsip utama di setiap lini pemerintahan,” ujar dr. Semuel.
Selain itu, ia juga menegaskan komitmen Pemprov untuk terus bekerja sama dengan KPK dalam menciptakan budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Menurutnya, survei ini bukan hanya sebagai bentuk evaluasi, tetapi juga alat untuk mendeteksi potensi-potensi rawan korupsi di setiap instansi pemerintah.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi pemerintah secara daring. KPK memanfaatkan forum ini untuk menekankan pentingnya kolaborasi dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi, khususnya di tingkat daerah. “Tidak ada upaya pemberantasan korupsi yang berhasil tanpa sinergi dari berbagai pihak,” ungkap salah satu perwakilan KPK.
Hasil SPI 2024 diharapkan dapat menjadi refleksi bagi setiap lembaga pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Integritas adalah kunci utama. Ketika pemerintah menjaga integritas, masyarakat pun akan percaya dan mendukung berbagai program yang dijalankan,” tambah dr. Semuel.
Dengan terselenggaranya acara ini, Pemprov menyatakan akan terus meningkatkan integritas dan akuntabilitas melalui implementasi berbagai kebijakan antikorupsi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya di mata masyarakat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









