Bea Cukai Langsa Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

- Editorial Team

Rabu, 18 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa, TRIBRATA TV

Direktorat Bea dan Cukai Kuala Langsa, Aceh mengamankan satu unit truck cold diesel yang mengangkut rokok merek Luftman tanpa pita cukai bersama dua orang pelaku.

Kepala Bea Cukai Pabean Kuala Langsa, Tri Hartana melalui Iwan Kurniawan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan menyebutkan, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan dalam pengejaran dari perbatasan Kota Langsa hingga ke Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu 14 Agustus 2021 lalu,

“Sebanyak 1.500.000 batang rokok dapat kita sita bersama kendaraan cold diesel dan para pelakunya sudah kita amankan”, katanya, Rabu (18/8/2021)

Iwan Kurniawan mengungkapkan sebelum tim melakukan penangkapan, berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya pengiriman rokok ilegal menuju Provinsi Aceh dengan menggunakan sarana pengangkutan darat menggunakan sebuah truck.

BACA JUGA  Beli Sabu dari Teman di Belawan, Pria Tengah Baya Diringkus di Simeulue

Dari informasi tersebut, tim melakukan pendalaman informasi dan berhasil mendapatkan ciri – ciri truck pengangkut yang dimaksud yang selanjutnya, tim kemudian bergerak menuju perbatasan Langsa – Aceh Tamiang untuk melakukan pemantauan terhadap truck yang menjadi target penindakan.

“Setelah tim menemukan truck dengan ciri – ciri sebagaimana diinformasikan, kemudian tim mengikuti sehingga dapat dipastikan truck tersebut adalah target yang diduga mengangkut rokok ilegal, tepatnya di daerah kampung Seumadam Aceh Tamiang, tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan isi muatan truk dan benar target tersebut mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai,” ungkapnya

BACA JUGA  Rumah Semi Permanen Terbakar di Kota Lhokseumawe, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, para pelaku disangkakan telah melanggar pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai
cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya dengan barang – barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang – undangan, melainkan juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya. (Jasman)

BACA JUGA  TNI-Polri Bersama Damkar Buka Akses Jalan Akibat Longsor

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru