Astaga!!! Pasangan Sejoli ini Mencuri Motor di Depan ATM

- Editorial Team

Jumat, 18 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Aksi pencurian motor diparkiran depan ATM RSIA Putri Surabaya pada, Rabu 9 Juni 2021 pukul 20.00 WIB diungkap Reskrim Polsek Sukolilo. Rupanya pelaku pencurian tersebut adalah pasangan sejoli.

Sejoli itu yakni, Diki Imam (30) asal Jalan Banyu Urip Gg. 8B Surabaya dan pacarnya, Siti Nurwijayanti (21) asal Jalan Petemon Gg. 4 Surabaya.

Meski pasangan sejoli rupanya kedua pelaku tersebut sudah mempersiapkan alat untuk mencuri berupa Kunci T yang dipersiapkan dari tempat kos di Keputih Tinja Surabaya.

Diketahui, keduanya mengambil sepeda motor milik korban Achmad di parkir di depan ATM di lingkungan RSIA Putri Surabaya dengan menggunakan kunci T yang sudah dibawa.

BACA JUGA  Gadis Cantik Ini Gelapkan Motor Korbannya dan dijual ke Madura

Sebelum beraksi, kedua tersangka pura-pura masuk ke dalam ATM setelah itu Diki Imam langsung ke luar dari dalam ATM dan menconkel kunci sepeda motor dengan kunci T.

Sementara, Siti menunggu disampingnya. Namun pada saat tersangka merusak kunci dilihat oleh saksi karyawan RSIA Putri. Saat sepeda motor berhasil nyala kemudian dikendarai sekitar 5 meter, langsung dihadang.

“Saksi yang memergoki spontan melemparkan kursi besi sehingga Diki ini jatuh dari sepeda motor juga teriak maling-maling didengar oleh Satpam,” kata Kompol Subiyantana, Kapolsek Sukolilo, Jumat (18/6/2021).

BACA JUGA  Gugup Dihampiri Polantas, Pemuda ini Kedapatan Bawa Sabu

Setelah aksi kejar-kejaran sampai Jalan Raya AR Hakim Surabaya dengan dibantu pengendara motor lainnya serta aparat Kepolisian yang kring Serse langsung mengamankan tersangka Diki.

“Pelaku yang wanita lebih dulu diamankan Satpam dilokasi kejadian,” tambah Kompol Subiyantana.

Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sukolilo untuk diproses hukum.

Selain pasangan sejoli, dalam kasus Pasal 363 KUHP ini juga diamankan barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol L -4123-FO, 1 buah kunci T, 3 buah mata kunci T, dan 2 buah kunci Magnet. (Redho)

BACA JUGA  Polres Asahan Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB