Bawa 4 Paket Sabu, Warga Sei Lepan Diringkus Polisi

- Editorial Team

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawa Empat Paket Sabu di Sei Lepan, Sat Resnarkoba Polres Langkat Tangkap SF

Langkat, TRIBRATA TV

Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial SF (53) warga Jalan Sei Bilah Linkungan III Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Ia kedapatan membawa empat paket narkotika jenis sabu di Lingkungan III Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan pada Rabu (4/12/2024) pukul 03.00 Wib.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma pada Kamis 05 Desember 2024 menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat di Lingkungan III Kelurahan Sei Bilah ada peredaran Narkoba.

BACA JUGA  Bawa 3 Kg Sabu, Pasutri Ditangkap Polisi

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pengedar tersebut berinisial SF. Selanjutnya pada Rabu 04 Desember 2024 pagi sekira pukul 03.00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap SF di Jalan Sei Bilah Linkungan III.

Dari penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tidak jauh dari tersangka pada saat diamankan.

BACA JUGA  Hendak Dijual ke Jakarta, Polda Kalbar Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya, dompet kecil berwarna hitam merah dan 2 sekop sabu.

SF beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat.

“Dari tersangka SF ditemukan barang bukti empat paket sabu dengan total berat bruto 2,58 gram. Saat ini tersangka SF sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP AKP Rajendra

BACA JUGA  Ngorder Sabu Sama Polisi, Iwan Nginap di Sel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru