Bawa Empat Paket Sabu di Sei Lepan, Sat Resnarkoba Polres Langkat Tangkap SF
Langkat, TRIBRATA TV
Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial SF (53) warga Jalan Sei Bilah Linkungan III Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Ia kedapatan membawa empat paket narkotika jenis sabu di Lingkungan III Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan pada Rabu (4/12/2024) pukul 03.00 Wib.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma pada Kamis 05 Desember 2024 menjelaskan, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat di Lingkungan III Kelurahan Sei Bilah ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pengedar tersebut berinisial SF. Selanjutnya pada Rabu 04 Desember 2024 pagi sekira pukul 03.00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap SF di Jalan Sei Bilah Linkungan III.
Dari penggeledahan ditemukan 4 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan tidak jauh dari tersangka pada saat diamankan.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya, dompet kecil berwarna hitam merah dan 2 sekop sabu.
SF beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat.
“Dari tersangka SF ditemukan barang bukti empat paket sabu dengan total berat bruto 2,58 gram. Saat ini tersangka SF sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP AKP Rajendra
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









