Sawahlunto, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua pria dewasa di sebuah rumah di kawasan Lubang Tembok, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sabtu (17/5/2025) malam.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial RH (48), seorang pegawai negeri sipil asal Dusun Tarandam, Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, dan JP (41), seorang buruh harian lepas dari Tangsi Baru, Kelurahan Tanah Lapang, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Narkoba AKP Taufik, menyampaikan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB, terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah milik RH alias Riki Polhut, yang beralamat di Lubang Tembok Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi dan tiba sekitar pukul 19.30 WIB. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati dua pria yang kemudian diketahui adalah RH dan JP. Keduanya langsung diamankan karena diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kasat Narkoba.
“Dalam proses interogasi awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan ganja. Untuk keperluan prosedur hukum, petugas menghadirkan dua perangkat desa setempat guna menyaksikan jalannya penggeledahan rumah,” ujarnya.
AKP Taufik juga memaparkan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku, yaitu paket kecil biji-bijian yang diduga merupakan narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman, dibungkus dengan kertas putih, ditemukan di dinding ruang tamu, dan 3 batang rokok merek Serasa, ditemukan di bawah alas meja di teras rumah serta bungkus kertas paper merek Toreador, ditemukan di atas meja di teras rumah.
“Di hadapan para saksi, RH alias Riki Polhut mengaku bahwa rokok dan paper tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkap bahwa paket kecil biji ganja tersebut telah berada di rumahnya selama lima bulan, namun ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dan pemilik sebenarnya barang tersebut,” jelasnya.
“Setelah proses penggeledahan dan pengakuan para tersangka, keduanya resmi ditangkap dan dibawa ke Polres Sawahlunto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Semua barang bukti juga turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” kata Kasat.
“Untuk kedua Pelaku kita jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” sebutnya
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra melalui Kasat Narkoba KP Taufik, menyatakan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan narkotika, tanpa pandang bulu, termasuk yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara. (Rizki Ahmad Rifandi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









