3 Pengedar Ganja Diringkus Polres Simeulue

- Editorial Team

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polres Simeulue menangkap KI (37) warga Kampung Aie Kecamatan Simeulue Tengah, BH (36) warga Desa Lhok Dalam Lubuk Baik Kecamatan Alafan dan RD (35) warga Desa Padang Unoi Kecamatan Salang, Simeulue karena memiliki daun ganja kering.

Awalnya KI ditangkap di rumahnya di Desa Kampung Aie atas informasi masyarakat tentang seseorang yang diduga memperjual belikan ganja pada Rabu (4/1/2023).

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu J Hunter Sialagan, Sabtu (14/1/2023) mengatakan begitu mendapat informasi dari tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Viral Video Cabul, Pelaku Diringkus Polres Rohil

Dari penggrebekan di rumah KI, petugas yang didampingi kepala Dusun setempat, menemukan barang bukti narkotika jenis Ganja didalam plastik kecil seberat 1 kilogram.

Pelaku mengaku barang tersebut dibeli dari BH yang merupakan penduduk Desa Lubuk Baik Kecamatan Alafan, sehingga petugas pun menngembangjan dan penangkapan BH.

Kepada petugas BH mengaku menjual ganja kepada KI dan juga pada RD yang beralamat di Desa Padang Unoi Kecamatan Salang, Simeulue.

BACA JUGA  Edarkan Sabu, Polres Karo Ringkus Seorang Pria di Berastagi

Rumah RD didatangi petugas dan menemukan barang bukti berupa 11 paket kecil yang dibungkus dengan kertas buku tulis, dan 1 plastik kecil berisikan narkotika jenis Ganja.

“Petugas membawa para pelaku dan barang bukti ke Polres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatan ketiga pelaku akan dipersangkakan, pasal 111 ayat (2) dan (1) jo pasal 114 (1) dan (2) Jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun. (M.zeb)

BACA JUGA  Mau Lari, Pencuri ini Ditembak Polisi Kualuh Hulu Labura

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB