Balikpapan, TRIBRATA TV
Polda Kaltim menggelar Jumat Curhat bertema “Menjaga Stabilitas Kamtibmas di Lingkungan Kota Balikpapan” yang diadakan di Kedai Akbar Jalan Keruang Kecamatan Balikpapan Selatan, Jumat (17/05/2024).
Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan penting antara lain Kabidpropam Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Satriawan, Asisten I Pemko Balikpapan, Zulkifli, bersama dengan perwakilan pejabat dari beberapa Satker Polda Kaltim, perwakilan Pemerintah Kota, tokoh masyarakat, serta para pengusaha dan warga setempat.
Beberapa pertanyaan dan tanggapan dari masyarakat juga disampaikan dalam pertemuan ini. Salah satunya pertanyaan dari Ahmansyah yang mengeluhkan kepadatan arus lalu lintas pada jam-jam tertentu. Dikatakannya anggota Polri yang berjaga masih baru dan kurang terampil dalam pengaturan lalu lintas, sehingga diharapkan ada tambahan anggota Polri.
Kombes Pol Bambang Satriawan menjelaskan masalah kemacetan dan penjagaan lalu lintas akan disampaikan kepada Dirlantas.
Ia juga menegaskan akan ada pendampingan terhadap anggota baru dan peningkatan pelatihan bagi anggota yang bertugas.
Selanjutnya, pertanyaan dari Ketua Rt 44 H. Ahmad mengeluhkan proses pelaporan masyarakat yang berbelit-belit dan mengharapkan solusi agar memudahkan masyarakat dalam melapor tanpa rasa takut.
Menanggapinya, Kombes Pol Bambang Satriawan menyatakan masyarakat dapat melaporkan jika ada anggota Polri yang mempersulit pelayanan kepada Bidpropam Polda Kaltim untuk penertiban dan perbaikan pelayanan.
Pertanyaan lainnya dari Ansari selaku pengusaha mengungkapkan kekhawatiran terkait adanya penghalangan oleh ormas terhadap pengusaha yang ingin mengikuti lelang proyek di Balikpapan.
Terkait hal itu Kombes Pol Bambang Satriawan menyarankan agar pengusaha yang mengalami penghalangan dalam lelang proyek segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
Polda Kaltim berharap mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta melalui diskusi ini, berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat diatasi dengan lebih efektif dan efisien.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









