Kulon Progo, TRIBRATA TV
Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan, Kulon Progo, Ngadiman, masih terus berjalan. Warga Kalurahan Garongan hingga kini menanti kejelasan proses hukum atas laporan yang telah masuk ke Polres Kulon Progo.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Subihan Afuan Ardhi, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan sudah menggali keterangan dari para saksi,” kata Subihan kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, saksi yang dimintai keterangan tidak hanya berasal dari warga pelapor maupun korban, tetapi juga dari unsur pemerintah kalurahan, kapanewon hingga Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Polres Kulon Progo juga telah berkoordinasi dengan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda DIY untuk mempercepat penanganan perkara. Dari hasil koordinasi tersebut, penyidik diminta memperluas pendalaman terhadap dugaan praktik pungli yang kemungkinan berkaitan dengan kasus lain.
“Perkara lain itu akan kami satukan untuk mempercepat penanganan kasus,” ujarnya.
Selain itu, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo turut dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Polisi juga mendorong dilaksanakannya audit investigasi khusus untuk mengetahui ada tidaknya potensi kerugian negara maupun daerah dalam kasus tersebut.
Subihan menilai dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu pengungkapan perkara. Meski demikian, ia meminta masyarakat bersabar karena proses penanganan membutuhkan waktu.
“Kami mohon dukungan dan waktu agar penanganan perkaranya bisa lancar sesuai prosedur,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Inspektorat Daerah telah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan pungli yang dilakukan Lurah Garongan.
Inspektur Inspektorat Daerah Kulon Progo, Arif Prastowo, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal terdapat dugaan kuat adanya penerimaan tidak sah yang dilakukan oleh pihak lurah.
Namun demikian, kata Arif, audit investigasi khusus masih diperlukan untuk mengkaji lebih rinci dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami perlu waktu setidaknya selama 14 hari untuk melakukan audit investigasi,” kata Arif.
Ia menyebut, kasus dugaan pungli tersebut berpotensi berkembang ke dugaan pelanggaran lain, tidak hanya sebatas pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup), tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Inspektorat Daerah hingga kini terus berkoordinasi dengan Polres Kulon Progo terkait perkembangan perkara. Pemkab juga masih menunggu kejelasan status hukum Ngadiman dalam proses penyidikan.
“Jika nanti jadi tersangka atau terdakwa, maka baru bisa diberhentikan atau dinonaktifkan statusnya sebagai lurah,” jelasnya.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









