Omong Kasar dan Ditantang, Motif Mantan Suami Bunuh Mantan Istri di Kubu Raya

- Editorial Team

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kubu Raya Ungkap Motif Pembunuhan Mantan Istri

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Omong kasar menjadi motif pembunuhan mantan suami pada mantan istrinya. Pembunuhan itu terjadi di Jalan Adisucipto Gang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa (16/4/2024) sore.

“Pelaku W (30) membunuh lantaran dipicu omongan kasar korban Fitri Amalia (28) saat meminta sejumlah uang untuk membayar hutang orang tuanya dan membayar kredit motor,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (18/4/2024).

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Hilman Malaini, Kasat Reskrim AKP Ruslan Gani dan KBO Sat Res Narkoba Ipda Irwan Surpada menggelar press conference penanganan kasus menonjol yang ditangani Polres Kubu Raya.

BACA JUGA  Polresta Pontianak Kenalkan Tugas Polisi Kepada Siswa SD Islam Al Mumtast

Menurut Kasat Reskrim AKP Ruslan Gani, sebelumnya korban mendatangi tersangka di rumahnya untuk meminta uang Rp2,5 juta. Permintaan itu tak disanggupi tersangka karena tidak memiliki uang, sehingga keduanya terlibat cekcok di dalam kamar.

“Karena tersangka tak sanggup memberikan sejumlah uang yang diminta oleh korban, keduanya terlibat cekcok hingga korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka, perkataan kasar korban memicu emosi sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan.

“Sedangkan motif dari tersangka membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan kasar korban, namun sebelumnya tersangka mengancam akan membunuh korban, tapi ancaman itu ditantang korban. Karena tantangan korban itu tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga, akan tetapi korban melakukan perlawanan sehingga cekikan pertama tersangka terlepas,”paparnya.

BACA JUGA  Operasi Lilin, Kapolresta Pontianak Minta Personil Bersikap Humanis

“Kemudian tersangka kembali mencekik korban menggunakan satu tangan kanannya, tangan kirinya sambil menarik kabel kipas angin yang berada di lantai kamar tersebut, kemudian kabel itu dililitkan tersangka ke leher korban dan menariknya sekuat tenaga dengan kedua tangannya,” ungkap Ruslan.

“Korban sudah terbaring lemas di lantai, namun tersangka tidak puas, tersangka pun mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali, akibat tusukan tersebut korban meninggal dunia, selanjutnya tersangka keluar kamar dan menemui orang tuanya dan mengatakan ia telah membunuh Fitri Amalia,” katanya lagi

Tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BACA JUGA  Kawanan Pengeroyok Jimi di Kedai Tuak Diringkus Polsek Pancur Batu

Ruslan menambahkan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh Fitri Amalia akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,”tegas Kasat.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB