Penebangan Kayu Diduga Ilegal Masih Marak Labura

- Editorial Team

Sabtu, 18 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Praktek penebangan kayu ilegal (Ilegal Logging) sepertinya tidak bisa ditumpas habis aparat hukum di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Seperti halnya, Iwan warga Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas terlihat masih bebas menjalankan aktivitas ilegalnya tersebut tanpa ada tindakan.

Bahkan, ia mengakui telah menjual 11 ribu batang kayu kepada rekanan untuk proyek pembangunan perumahan perusahaan perkebunan swasta di Desa Belumgkut, Kecamatan Marbau.

“11 ribu batang saya masukkan kayu kepada pemborong, itu pun sampai sekarang belum lunas pembayarannya”, sebut Iwan saat ditanya wartawan baru- baru ini.

BACA JUGA  Panglima TNI dan Kapolri Pantau Vaksinasi Massal di Kotapinang Labusel

Menurutnya, dalam hal penjualan kayu diduga ilegal tersebut menggunakan bon faktur dari salah satu sawmill di Kampung Pajak, hingga penjualan kayu tersebut mulus masuk hingga ke perusahaan

Sementara petugas kepolisian hingga saat ini masih belum bisa diambil penjelasan tentang itu.

Tipiter Polres Labuhanbatu saat ditanya wartawan belum dapat menjelaskan bagaimana proses tindakan hukum bagi pemasok kayu bernama Iwan.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Iwan tidak bermain sendiri, ia dibantu oknum Kepala Desa di Kecamatan NA IX-X. Peran kades kabarnya menyiapkan dokumen atau surat jalan, seakan-akan kayu tersebut memang dari tanah masyarakat.

BACA JUGA  AKBP Agus Darojat Berikan Hewan Qurban Pada Korban Kebakaran

Bahkan, salah seorang rekanan bernama Doddy telah mengaku membeli kayu diduga ilegal tersebut. Ia sempat mempertanyakan legalitas kayu, namun sipemasok kayu menyebutkan kayu aman.

“Begitu timbul masalah si pemasok kayu (Iwan) tidak tanggung jawab”, kata Doddy kepada wartawan.

Ketua DPC LSM LPPAS R Labura, Erwin Sipahutar, Sabtu (18/4/2020) sore, saat diminta tanggapannya, berharap penegak hukum tidak pilih kasih dalam menindak.

“Proses si pemasok kayu tersebut, dan oknum kades di Kecamatan NA IX-X bila terbukti ikut terlibat”, pintanya. (Indra)

BACA JUGA  Veteran Berusia 103 Tahun Terima Bansos dari TNI

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru