Labura, TRIBRATA TV
Praktek penebangan kayu ilegal (Ilegal Logging) sepertinya tidak bisa ditumpas habis aparat hukum di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Seperti halnya, Iwan warga Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas terlihat masih bebas menjalankan aktivitas ilegalnya tersebut tanpa ada tindakan.
Bahkan, ia mengakui telah menjual 11 ribu batang kayu kepada rekanan untuk proyek pembangunan perumahan perusahaan perkebunan swasta di Desa Belumgkut, Kecamatan Marbau.
“11 ribu batang saya masukkan kayu kepada pemborong, itu pun sampai sekarang belum lunas pembayarannya”, sebut Iwan saat ditanya wartawan baru- baru ini.
Menurutnya, dalam hal penjualan kayu diduga ilegal tersebut menggunakan bon faktur dari salah satu sawmill di Kampung Pajak, hingga penjualan kayu tersebut mulus masuk hingga ke perusahaan
Sementara petugas kepolisian hingga saat ini masih belum bisa diambil penjelasan tentang itu.
Tipiter Polres Labuhanbatu saat ditanya wartawan belum dapat menjelaskan bagaimana proses tindakan hukum bagi pemasok kayu bernama Iwan.
Seperti diinformasikan sebelumnya, Iwan tidak bermain sendiri, ia dibantu oknum Kepala Desa di Kecamatan NA IX-X. Peran kades kabarnya menyiapkan dokumen atau surat jalan, seakan-akan kayu tersebut memang dari tanah masyarakat.
Bahkan, salah seorang rekanan bernama Doddy telah mengaku membeli kayu diduga ilegal tersebut. Ia sempat mempertanyakan legalitas kayu, namun sipemasok kayu menyebutkan kayu aman.
“Begitu timbul masalah si pemasok kayu (Iwan) tidak tanggung jawab”, kata Doddy kepada wartawan.
Ketua DPC LSM LPPAS R Labura, Erwin Sipahutar, Sabtu (18/4/2020) sore, saat diminta tanggapannya, berharap penegak hukum tidak pilih kasih dalam menindak.
“Proses si pemasok kayu tersebut, dan oknum kades di Kecamatan NA IX-X bila terbukti ikut terlibat”, pintanya. (Indra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









