Balangan, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Paringin.
Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Popo Hartopo melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas seorang warga desa Sungai Ketapi berinisial MS yang melakukan transaksi jual beli Sabu.
Berbekal informasi masyarakat pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 21.30 WITA, Unit Opsnal Satresnarkoba menggerabek salah satu rumah di Desa Sei Ketapi RT 03 yang merupakan rumah tinggal MS (43).
Saat penggerebekan ditemukan MS sedang berada didalam rumah, kemudian MS diamankan. Polisi disaksikan Kepala Desa Sei Ketapi lalu menggeledah rumah dan menemukan 10 paket serbuk kristal dengan berat 2,34 gram dibungkus plastik klip warna bening di dalam lubang closed toilet milik MS.
Kepada petugas MS mengakui barang haram itu miliknya sehingga pelaku dan barang bukti dibawa di Polres Balangan untuk penyidikan.
Diketahui MS merupakan residivis dalam perkara yang sama beberapa waktu yang lalu.
Hasil Pemeriksaan sementara MS dikenakan Pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









