Jenguk Korban, Kapolda Maluku Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Anggota Brimob

- Editorial Team

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, TRIBRATA TV

Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Dadang Hartanto, menunjukkan komitmen institusional dalam penegakan hukum dengan menjenguk korban insiden kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara.

Kunjungan tersebut berlangsung pada Senin (23/2/2026) pukul 14.10 WIT di Rumah Sakit Tingkat II Prof. dr. J. A. Latumeten, Ambon, tempat korban Nasrim Karim Tawakal menjalani perawatan intensif. Insiden tragis itu juga menyebabkan adik korban meninggal dunia.

Kapolda hadir secara langsung sebagai bentuk empati, tanggung jawab moral, dan penegasan sikap tegas institusi Polri terhadap setiap pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh aparat sendiri.

Didampingi pejabat kesehatan Polda Maluku, manajemen rumah sakit, tim medis, orang tua korban, serta kuasa hukum keluarga, Kapolda meninjau kondisi korban dan memastikan seluruh penanganan medis berjalan maksimal.

BACA JUGA  Kronologi dan Motif Siswi SMP di Simalungun Dihabisi Pacar yang Juga Masih SMP

Dalam suasana penuh haru, Kapolda menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban.

“Saya hadir bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan institusi Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga. Kami sangat berduka atas kejadian ini,” ujar Kapolda.

Kapolda Maluku Jenguk Korban Dugaan Penganiyaan

Oknum Brimob Diproses Pidana dan Kode Etik

Kapolda menegaskan bahwa oknum anggota Sat Brimob Polda Maluku, Mesias Siahaya, akan diproses sesuai hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun melalui mekanisme kode etik Polri.

Proses hukum saat ini tengah berjalan dan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk memastikan penanganan berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sidang kode etik juga akan digelar dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

BACA JUGA  Polri Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Kerahkan 161 Ribu Personel Gabungan

“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolda.

Evaluasi Internal dan Penegasan Komitmen HAM
Kapolda menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi institusi kepolisian, khususnya dalam aspek pengawasan internal, pembinaan mental, serta disiplin anggota.

Ia mengingatkan seluruh personel untuk memahami batas kewenangan, mengedepankan pendekatan humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Setiap tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat harus menjadi momentum introspeksi dan pembenahan menyeluruh,” ujarnya.

Selain itu, Kapolda memastikan pemulihan korban dan pendampingan keluarga menjadi prioritas, termasuk menjamin transparansi proses hukum serta membuka ruang komunikasi secara terbuka dengan pihak keluarga.

BACA JUGA  20 Semifinalis MUSI Competition Pusri Ikuti Bootcamp Intensif

Kunjungan tersebut berakhir pada pukul 14.25 WIT dalam situasi aman dan kondusif. Kehadiran langsung Kapolda dinilai sebagai simbol tanggung jawab negara dalam memastikan keadilan ditegakkan, sekaligus memperkuat komitmen pembenahan internal agar tragedi serupa tidak terulang. (M. Marasabessy)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎
Warga Medan Meninggal Tenggelam di Bukit Lawang
Wisatawan 63 Tahun Meninggal Usai Alami Kejang di Area Parkir Pantai Drini
‎Sadis, 50 Orang Suruhan GS Culik dan Bacok Adik Anggota TNI
Petani di Karo Dibunuh 2 Pria, Jasad Dibuang di Bawah Jembatan Pancur Batu
Bus PO Palala Padang-Jakarta Terbakar di Muba, 38 Penumpang Selamat
Halangi Pemasangan Plang, Warga Gowa Dikeroyok dan Dibusur
Api Misterius Terus Muncul di Rumah Agus Yani Sleman, Ahli Pertanyaan Dugaan Gas Metana

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎

Senin, 1 Juni 2026 - 18:35 WIB

Warga Medan Meninggal Tenggelam di Bukit Lawang

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:57 WIB

Wisatawan 63 Tahun Meninggal Usai Alami Kejang di Area Parkir Pantai Drini

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:09 WIB

‎Sadis, 50 Orang Suruhan GS Culik dan Bacok Adik Anggota TNI

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:15 WIB

Petani di Karo Dibunuh 2 Pria, Jasad Dibuang di Bawah Jembatan Pancur Batu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!