Ambon, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Dadang Hartanto, menunjukkan komitmen institusional dalam penegakan hukum dengan menjenguk korban insiden kekerasan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kota Tual, Maluku Tenggara.
Kunjungan tersebut berlangsung pada Senin (23/2/2026) pukul 14.10 WIT di Rumah Sakit Tingkat II Prof. dr. J. A. Latumeten, Ambon, tempat korban Nasrim Karim Tawakal menjalani perawatan intensif. Insiden tragis itu juga menyebabkan adik korban meninggal dunia.
Kapolda hadir secara langsung sebagai bentuk empati, tanggung jawab moral, dan penegasan sikap tegas institusi Polri terhadap setiap pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh aparat sendiri.
Didampingi pejabat kesehatan Polda Maluku, manajemen rumah sakit, tim medis, orang tua korban, serta kuasa hukum keluarga, Kapolda meninjau kondisi korban dan memastikan seluruh penanganan medis berjalan maksimal.
Dalam suasana penuh haru, Kapolda menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban.
“Saya hadir bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan institusi Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga. Kami sangat berduka atas kejadian ini,” ujar Kapolda.

Oknum Brimob Diproses Pidana dan Kode Etik
Kapolda menegaskan bahwa oknum anggota Sat Brimob Polda Maluku, Mesias Siahaya, akan diproses sesuai hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun melalui mekanisme kode etik Polri.
Proses hukum saat ini tengah berjalan dan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan untuk memastikan penanganan berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sidang kode etik juga akan digelar dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolda.
Evaluasi Internal dan Penegasan Komitmen HAM
Kapolda menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi institusi kepolisian, khususnya dalam aspek pengawasan internal, pembinaan mental, serta disiplin anggota.
Ia mengingatkan seluruh personel untuk memahami batas kewenangan, mengedepankan pendekatan humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri. Setiap tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat harus menjadi momentum introspeksi dan pembenahan menyeluruh,” ujarnya.
Selain itu, Kapolda memastikan pemulihan korban dan pendampingan keluarga menjadi prioritas, termasuk menjamin transparansi proses hukum serta membuka ruang komunikasi secara terbuka dengan pihak keluarga.
Kunjungan tersebut berakhir pada pukul 14.25 WIT dalam situasi aman dan kondusif. Kehadiran langsung Kapolda dinilai sebagai simbol tanggung jawab negara dalam memastikan keadilan ditegakkan, sekaligus memperkuat komitmen pembenahan internal agar tragedi serupa tidak terulang. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








