Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Perdagangan Senjata Tajam untuk Tawuran

- Editorial Team

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TRIBRATA TV

Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading berhasil mengungkap serangkaian kasus kriminal dalam Operasi Pekat Jaya 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mako Polsek Kelapa Gading pada Senin (17/2/2025), Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra bersama jajarannya memaparkan hasil pengungkapan dua kasus besar, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Dalam pengungkapan kasus curanmor, polisi menangkap empat pelaku yang kerap beraksi di wilayah Kelapa Gading dan sekitarnya. Mereka adalah MRR (21), DA (22), AR (21), dan RA (22). Keempatnya memiliki modus operandi dengan mencari sasaran di lokasi sepi, lalu mengancam korban menggunakan senjata tajam untuk merampas kendaraan bermotor.

Salah satu aksi mereka terjadi pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 05.20 WIB di atas Flyover Sedayu, Kelapa Gading. Korban, Habib Khanif Assidiqi, saat itu sedang melintas ketika tiba-tiba dipepet oleh pelaku. Salah satu tersangka mencabut kunci motor korban, sementara pelaku lain menodongkan celurit, membuat korban ketakutan dan melarikan diri.

BACA JUGA  Beraksi di 10 Lokasi, Komplotan Spesialis Pencurian ICU Grandmax Digulung Timsus Macan

Motor korban, Honda Beat putih hitam, kemudian dibawa kabur dan dijual ke luar kota seharga Rp3,2 juta, yang hasilnya digunakan untuk bersenang-senang.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin AKP Kiki Tanlim berhasil mengidentifikasi pelaku melalui penyelidikan intensif. Saat patroli di sekitar Flyover Sedayu, polisi mencurigai dua motor tanpa plat nomor yang mirip dengan kendaraan pelaku. Setelah pengejaran, keempat tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa dua unit motor dan sebilah celurit.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Dalam operasi yang sama, polisi juga berhasil membongkar praktik jual beli senjata tajam ilegal di media sosial. Tiga remaja berinisial G (15), LY (15), dan RR (15) diamankan saat hendak melakukan transaksi di dua lokasi berbeda di Kelapa Gading pada Rabu (12/2/2025).

BACA JUGA  Berulangkali Beraksi, Dua Pencuri Mobil Ditembak Polisi

Kasus ini terungkap setelah tim Resmob Polsek Kelapa Gading mendapatkan informasi adanya perdagangan senjata tajam melalui grup Facebook bernama “JUAL BELI SAJAM” dan “Jual Beli Celurit Jakarta Pusat & Timur”. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan para pelaku membawa senjata tajam yang dikemas dalam kardus bekas untuk dijual dengan sistem COD (cash on delivery).

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang corbek sepanjang 90 cm dan sebilah celurit sepanjang 120 cm. Para pelaku mengaku senjata tersebut sering digunakan dalam aksi tawuran.

Ketiga remaja ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menekan angka kriminalitas.

BACA JUGA  Cegah Tawuran Pelajar, Satpol PP dan Bhabinkamtibmas Lagoa Gelar Penyuluhan di Sekolah

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Kami akan terus bekerja keras demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi warga Kelapa Gading serta Jakarta Utara pada umumnya. (Ahmad FG)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru