Deli Serdang, TRIBRATA TV
Personil Tm Khusus (Timsus) Macan Polresta Deli Serdang berhasil menggulung 4 terduga pelaku spesialis pencurian ICU mobil Grandmax, Minggu (15/12/2025).
Informasi diperoleh, para pelaku yang berhasil dibekuk berinisial BH (49) warga Jalan Pertahanan, Patumbak, Kota Medan, CLT alias U (39) warga Jalan Garu 2 Kota Medan, CK (36) warga Jalan Garu 3 Kota Medan dan HLT (45) warga Jalan Garu 2 B Kota Medan. Seluruh pelaku diamankan di kawasan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang
Penangkapan dan pengungkapan kasus 3C (Pencurian Kendaraan Bermotor, Pencurian dengan Kekerasan dan Pencurian dengan Pemberatan) terhadap 4 pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/158/X/2025/SPKT/Polsek Barang Kuis /Polresta Deli Serdang/ Polda Sumatera Utara tanggal 23 Oktober 2025
Selain membekuk 4 terduga pelaku, Timsus turut mengamankan barang bukti berupa 3 ICU mobil Grandmax, 1 sepeda motor yanah mio warna hitam BK 5461 XH, sepatu warna putih, mobil Honda WRV warna putih BK 1931 ADD dan empat unit HP.
Saat diinterogasi petugas terduga pelaku BH mengaku mencuri ICU mobil Grandmax di kawasan Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang sebanyak 2 kali di lokasi berbeda, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara sebanyak 3 kali dilokasi berbeda, di Jalan Yos Sudarso Medan pada 3 lokasi, di Jalan Asrama Haji Medan satu lokasi, Jalan AH Nasution Medan satu lokasi.
ICU mobil Grandmax curian itupun dijual terduga pelaku BH kepada CLT alias U seharga Rp500 ribu dan CLT alias U menjualnya kembali kepada seorang berinisial D di Provinsi NAD.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar ketika dikonfirmasi melalui Kanit Pidana Umum Iptu Jimmi Depari SH, pada Minggu (15/12/2025) membenarkan keempat terduga pelaku dan barang bukti diamankan.
“Beraksi pada 10 lokasi berbeda dan masih diperiksa intensif di komando,” jawabnya. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









