Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Upaya mencegah aksi tawuran di kalangan pelajar terus digencarkan oleh aparat kelurahan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Lagoa bersama Bhabinkamtibmas menggelar sosialisasi dan penyuluhan anti-tawuran di SMA Al-Khairiyah, Koja, Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah kolaboratif antara unsur pemerintah kelurahan dan kepolisian untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami ingin menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan tanggung jawab kepada pelajar, agar mereka menyadari bahwa masa depan tidak dibangun dengan kekerasan, melainkan dengan pendidikan dan prestasi,” ujar Tita Rohimah, Kepala Satpol PP Kelurahan Lagoa, di hadapan ratusan siswa peserta MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).
Penyuluhan ini dilakukan dengan pendekatan edukatif dan humanis. Melalui dialog terbuka, para siswa diajak memahami bahaya tawuran baik dari segi hukum, kesehatan, maupun dampak sosialnya terhadap masa depan mereka.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Lagoa, AIPDA Aminuddin, juga mengingatkan siswa agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan kekerasan, baik secara langsung maupun lewat media sosial.
“Kami ingin para pelajar paham satu tindakan keliru bisa mengubah masa depan mereka. Lebih baik berprestasi dan membanggakan orang tua daripada terlibat masalah hukum,” jelas Aminuddin.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah siswa mengaku baru kali ini mendapatkan pemahaman mendalam tentang konsekuensi hukum dari aksi tawuran, serta pentingnya membangun solidaritas di lingkungan sekolah.
Kepala SMA Al-Khairiyah, H. Achmad Uzzil Abid, M.Pd., mengapresiasi kegiatan ini dan berharap penyuluhan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami menyambut baik program ini karena edukasi seperti ini sangat penting. Kami ingin siswa tumbuh menjadi generasi yang cerdas dan berkarakter, jauh dari kekerasan,” ucapnya. (Ahmad FG)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









