Gowa, TRIBRATA TV
Karo Rena Polda Sulsel Kombes Pol Joko Tutukonoto mewakili Kapolda Sulsel terima aspirasi warga dalam ‘Jumat Curhat’ di Bueno Del Cafe Jalan Pallangga Raya Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Jumat (17/2/2023).
Kegiatan ini dihadiri juga Dir Binmas Polda Sulsel, para pejabat utama Polda Sulsel, Kapolres Gowa, Danramil Pallangga dan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, para tokoh pemuda serta masyarakat lainnya.
Karo Rena Polda Sulsel, menjelaskan Jumat Curhat ini sebagai sarana silaturrahmi dan sebagai wujud interaksi secara langsung Polri dengan masyarakat.
“Tujuannya, mendengar aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan keamanan ataupun instansi yang terkait untuk dilakukan perbaikan kedepannya”,ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut berbagai aspirasi masyarakat disampaikan diantaranya, terkait maraknya geng motor yang suka melakukan pembusuran dan mengenai anak muda yang suka balap liar yang apabila ditegur malahan membentangkan busur untuk mengancam warga sekitar.
Selain itu, warga juga meminta ijin untuk membawa badik sebagai alat perlindungan diri.
Menanggapi hal itu, Kombes Pol Joko Tutukonoto mengatakan akan segera menindak lanjuti. Ia juga mengatakan perlu adanya kolaborasi bukan cuma Polri tapi juga masyarakat untuk dapat mencegah dan memberikan arahan kepada anak muda untuk menjauhi hal-hal yang merugikan orang lain dan diri sendiri.
Sementara Kapolres Gowa juga menegaskan tidak ada perbuatan yang tidak ada hukumnya, tapi kebanyakan yang berbuat adalah anak di bawah umur maka dari itu pihak Polres untuk awalnya melakukan pembinaan untuk anak melalui Binmas ke masyarakat untuk mencegahnya.
Mengenai mbadik, lanjut Kapolres, sebaiknya jangan membawanya dan menyerahkan masalah keamanan kepada Polri, karena membawa badik selain dapat membahayakan sekitar tapi juga dapat membahayakan diri sendiri. (budiman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









