Medan, TRIBRATA TV
Puluhan kali beraksi kejahatan di jalanan, empat pelaku komplotan jambret jalanan yang sering meneror warga Kota Medan, tumbang ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Keempatnya, Riski (18) warga Jalan Setia Luhur, Raqil Hendra Lesmana (21) warga Jalan Budi Luhur, Rainaldi Sahab (22) warga Jalan Kapten Muslim Medan dan Bobi Hariadi (31) warga Amal Luhur Medan.
Pihak kepolisian pun mengamankan puluhan dompet wanita, belasan STNK, puluhan ATM dan KTP. Juga diamankan buku tabungan dan dua sepeda motor Satria BK 4500 AET dan 5036 AHB.
Setidaknya, para pelaku telah beraksi lebih dari 26 kali di Kota Medan dalam kejahatan jambretnya. Sedangkan satu korban bernama Rara Boru Sinaga (60) yang dihajar para pelaku harus dirawat di Rumah Sakit Advent Medan.
“Para korban banyak dicegat pelaku di Jalan Gatot Subroto Medan, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (18/1/2020).
Kawanan jambret ini sudah beraksi selama setahun belakangan ini. Mereka merampas tas para korbannya. Sebelum beraksi para pelaku juga menggunakan narkotika jenis sabu.
“Mereka diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki karena melawan saat disergap di Jalan Gatot Subroto Medan,” tambah Kombes Isir.
Menurutnya, ada empat korban yang hadir menyaksikan penangkapan komplotan jambret ini. “Tidak ada tempat untuk penjahat di Sumut, ” tuturnya.
Para korban berharap pelaku tindak kejahatan ini dihukum seberat beratnya “Saya sudah ikhlas tas berisikan dua ponsel android, uang sebanyak Rp1,9 juta dan sejumlah surat berharganya raib diembat mereka pada 14 Januari 2020 lalu. Namun para pelakunya dihukum berat, ” ujar korban Erika (34) warga Bakti luhur, Kecamatan Medan Helvetia. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








