Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Sebanyak 11 orang Calon
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
berhasil ditangkap dari dua lokasi berbeda oleh Satreskrim Polres
Tanjungbalai. Mereka disembunyikan di dalam rumah.
Ke 11 PMI itu, delapan orang diantaranya pria dewasa dan tiga lagi perempuan dewasa.
Mereka ditangkap saat hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal pada Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 11:50 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Senin (17/1/2022) mengatakan dari rumah Rajali Jalan HM Nur, Gg DTM Toib Lingkungan IV, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Sumut, polisi mengamankan 7 orang.
“Sedangkan di rumah M. Husain di Jalan Pringgan Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai ada empa orang diamankan,” katanya.
Dalam kasus dugaan penyeludupan
PMI ilegal tersebut, kata Ahmad Dahlan pihaknya mengamankan kedua pemilik rumah.
“Pada kedua pemilik rumah dilakukan Berita Acara Pemerikaan (BAP) untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan ke 11 orang calon PMI tersebut diserahkan ke pihak BP2MI Medan,” katanya. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









