Pemkab Sitaro Bebaskan Kawasan Hutan yang Didiami Warga Puluhan Tahun

- Editorial Team

Jumat, 17 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara melalui Bagian Administrasi Pemerintahan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan menggelar Rapat Panitia Tata Batas.

Rapat ini membahas hasil peninjauan lapangan dan pemancangan batas sementara pada sebagian kawasan hutan di Sitaro.

Kabag Administrasi Pemerintahan Theo Umbas mengatakan setelah pemkab melaksanakan rapat, langsung diusulkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kita lagi menunggu proses keluarnya surat keputusan dari menteri, tapi untuk batas-batas sudah dipasang patok permanen, dan induknya ada di Buhias,” ujarnya.

Pada tugu batas kawasan hutan memanfaatkan teknologi QR Barcode.

“Ditugu itu ada barcode, dimana memuat semua kawasan hutan lindung yang ada di Sitaro, dipantau oleh Kementrian tapi bisa diakses secara umum, “jelasnya.

QR Code yang dipasang di setiap tugu batas dapat dipindai menggunakan smartphone (Android & IOS) yang sudah dipasang QR Code Reader, selanjutnya secara otomatis memindai data yang telah tertanam pada QR Code.

BACA JUGA  Penjabat Bupati Sitaro Dorong Peningkatan Kesejahteraan Sosial melalui Audiensi ke Kemensos

Pada intinya program ini semata mata adalah perjuangan dari Bupati Sitaro karena sudah puluhan tahun masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang sudah tinggal dan menetap di Sitaro tapi secara hukum belum sah memiliki tanah bidang yang dimaksud.

“Melihat persoalan ini, Bupati yang sangat luar biasa kecintaanya untuk masyarakatnya membebaskan lahan-lahan yang termasuk dalam kawasan hutan lindung dan memberikan haknya kepada masyarakat” tegas Umbas.

Karena memang lahan itu masyarakat punya. Dan hal itu sudah terwujud tinggal menunggu SK.

Saat ini masih melengkapi administrasi dan menunggu SK dari menteri lingkungan hidup.

BACA JUGA  Hangatnya Idulfitri dari Pelabuhan Ulu Siau, Pesan Kebersamaan di Hari Kemenangan

“Nanti kan yang pasti setelah pelepasan kawasan hutan lindung otomatis secara hukum itu sudah menjadi sepenuhnya milik masyarakat tinggal kita melihat asal usul, story kepemilikan dari masing-masing keluarga atau masing-masing pribadi terhadap objek/tanah ini, “ungkapnya.

Kepengurusannya akan diurus di BPN setelah SK sudah keluar. Disarankan kepada masyarajat agar kiranya dapat mengurus sertifikat atas tanah yang dimiliki.

“Nah dampak positifnya itu kan setelah adanya sertifikat yang paling pokok disitu adalah masyarakat sudah sah memiliki secara penuh, tinggal tergantung dari masyarakat menggunakan sertifikat ini secara positif,” tambahnya.

“Titik berat pemerintah yaitu mengembalikan hak masyarakat yang sudah berpuluh tahun tinggal di kawasan hutan lindung, dan tanpa mereka tidak tahu adalah kawasan hutan lindung. Masyarakat dapat berterimakasih kepada pimpinan daerah Bupati juga Wakil Bupati yang begitu peduli kepada masyarakat dengan memperjuangkan hak atas tanah yang ditempati saat ini, ” pungkas Kabag.

BACA JUGA  Kejari Sitaro Musnahkan Barang Bukti

Diketahui memang sesuai dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati akan membebaskan kawasan hutan lindung untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. (Jemmi Lahutung)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih
Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini
Perkuat Ekonomi, Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri
Prestasi Membanggakan! Atlet Pelajar Sitaro Harumkan Nama Daerah di O2SN Sulawesi Utara, Plt. Bupati Beri Apresiasi Tinggi
Video: Ketua DPRD Sitaro Sambut Kapolres Baru, Apresiasi Dedikasi AKBP Iwan Permadi Selama Empat Tahun Mengabdi

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:15 WIB

Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:27 WIB

Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:14 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:56 WIB

Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB