Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara melalui Bagian Administrasi Pemerintahan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan menggelar Rapat Panitia Tata Batas.
Rapat ini membahas hasil peninjauan lapangan dan pemancangan batas sementara pada sebagian kawasan hutan di Sitaro.
Kabag Administrasi Pemerintahan Theo Umbas mengatakan setelah pemkab melaksanakan rapat, langsung diusulkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kita lagi menunggu proses keluarnya surat keputusan dari menteri, tapi untuk batas-batas sudah dipasang patok permanen, dan induknya ada di Buhias,” ujarnya.
Pada tugu batas kawasan hutan memanfaatkan teknologi QR Barcode.
“Ditugu itu ada barcode, dimana memuat semua kawasan hutan lindung yang ada di Sitaro, dipantau oleh Kementrian tapi bisa diakses secara umum, “jelasnya.
QR Code yang dipasang di setiap tugu batas dapat dipindai menggunakan smartphone (Android & IOS) yang sudah dipasang QR Code Reader, selanjutnya secara otomatis memindai data yang telah tertanam pada QR Code.
Pada intinya program ini semata mata adalah perjuangan dari Bupati Sitaro karena sudah puluhan tahun masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang sudah tinggal dan menetap di Sitaro tapi secara hukum belum sah memiliki tanah bidang yang dimaksud.
“Melihat persoalan ini, Bupati yang sangat luar biasa kecintaanya untuk masyarakatnya membebaskan lahan-lahan yang termasuk dalam kawasan hutan lindung dan memberikan haknya kepada masyarakat” tegas Umbas.
Karena memang lahan itu masyarakat punya. Dan hal itu sudah terwujud tinggal menunggu SK.
Saat ini masih melengkapi administrasi dan menunggu SK dari menteri lingkungan hidup.
“Nanti kan yang pasti setelah pelepasan kawasan hutan lindung otomatis secara hukum itu sudah menjadi sepenuhnya milik masyarakat tinggal kita melihat asal usul, story kepemilikan dari masing-masing keluarga atau masing-masing pribadi terhadap objek/tanah ini, “ungkapnya.
Kepengurusannya akan diurus di BPN setelah SK sudah keluar. Disarankan kepada masyarajat agar kiranya dapat mengurus sertifikat atas tanah yang dimiliki.
“Nah dampak positifnya itu kan setelah adanya sertifikat yang paling pokok disitu adalah masyarakat sudah sah memiliki secara penuh, tinggal tergantung dari masyarakat menggunakan sertifikat ini secara positif,” tambahnya.
“Titik berat pemerintah yaitu mengembalikan hak masyarakat yang sudah berpuluh tahun tinggal di kawasan hutan lindung, dan tanpa mereka tidak tahu adalah kawasan hutan lindung. Masyarakat dapat berterimakasih kepada pimpinan daerah Bupati juga Wakil Bupati yang begitu peduli kepada masyarakat dengan memperjuangkan hak atas tanah yang ditempati saat ini, ” pungkas Kabag.
Diketahui memang sesuai dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati akan membebaskan kawasan hutan lindung untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. (Jemmi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









