3 Pengedar dan 33 Butir Ekstasi Diamankan Polsek Tampan

- Editorial Team

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polsek Tampan kembali menangkap tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis ekstasi di Jalan Guna Karya Samping RS Aulia Hospital Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru (TKP), Kamis (17/11/2022)

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi ekstasi. Ia memerintahkan Kanit Reserse AKP Aspikar dan Panit Reserse Ipda Sukardi serta tim Opsnal untuk menyelidikinya.

Dari pengintaian, pada Selasa (08/11/2022) pukul 20.00 WIB, tim menangkap 3 orang yang akan melakukan traksaksi ekstasi. Saat itu, seorang perempuan, SM (18) warga Desa Kampung Terendam Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau hendak melakukan transaksi ekstacy yang langsung disergap.

BACA JUGA  Bawa 7 Kilogram Sabu, Seorang Pria Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalbar

Dari pengeledahan pada pelaku ditemukan barang bukti berupa 7 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna abu abu merk Ferrari yang terbungkus dengan plastic klip warna bening.

Saat sedang melakukan pengeledahan SM, tiba-tiba datang 2 orang dengan menggunakan sepeda motor sehingga turut juga digeledah. Dari keduanya AR (22) warga Desa Indah Kecamatan Tambang, Kampar, Riau dan FI (22) warga Jalan Suka Karya Ujung Perum BKD Blok B No 16 Desa Tarai Bangun, Kampar, Riau ditemukan 26 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik klip warna bening dalam kotak rokok di saku celana AR.

BACA JUGA  Terlibat Narkoba, Polres Sumenep Pecat Personilnya

“Ketiga pelaku dan barang bukti yang ada langsung dibawa ke polsek Tampan pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Barang bukti yang dapat diamankan sebanyak 33 butir pil ekstacy warna abu abu merk Ferrari, 3 ponsel dan sepeda motor merk Honda Beat.

“Terhadap pelaku kita terapkan pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama. (situmorang)

BACA JUGA  Gawat! Pria Ini Beli 110 Gram Sabu dari Y di Lapas Lubuk Pakam

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB