Lagi, Mafia Pupuk Bersubsidi Diciduk Polisi Bondowoso

- Editorial Team

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bondowoso, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Bondowoso kembali menangkap beberapa orang yang diduga sebagai bagian mafia pupuk bersubsidi.

Mereka adalah SR (35) warga Desa Taman Rt 36 Rw 5 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso, FR (35) warga Desa Penanggungan Rt 5 Rw 2 Kecamatan Maesan dan RH (22) warga Desa Jurangsapi Rt 57 Rw 18 Kecamatan Tapen.

Ketiganya ditangkap pada Sabtu (15/10/2022) pukul 21.00 WIB di Jalan Desa Wonosuko Kecamatan Tamanan.

Awalnya petugas menangkap SR yang kedapatan membawa 1 ton pupuk urea menggunakan mobil pick up. Pupuk dalam kemasan sak ukuran 50 kg itu hendak dijual di sekitar Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA  Bawa Sajam Saat Demo UU Omnibus Law, Polisi Amankan 2 Pelajar dan 1 Mahasiswa

Tersangka SR mengaku membeli pupuk dari tersangka FR dan saat didatangi ke rumah FR ditemukan 1 ton pupuk Urea Subsidi yang belum sempat dijual dan yang bersangkutan mengaku jika membeli pupuk dari tersangka RH.

Saat dilakukan pemeriksaan RH mengaku membeli pupuk daru JIJI, yang kini buron. Para tersangka bukan merupakan kios ataupun distributor penyaluran pupuk bersubsidi.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimbokobmelalui Kasat Reskrim AKP. Agus Purnomo mengatakan pihaknya mengamankan pupuk bersubsidi merk Urea sebanyak 2 ton serta dua ponsel.

BACA JUGA  Asyik! 19 Bioskop di Surabaya Siap Dibuka Kembali

“Atas perbuatan ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 110 Jo. Pasal 36 No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo. Pasal 6 Ayat (1) hurup B Jo. Pasal 1 Sub 3e UU Darurat No. 7Tahun 1955 tentang pengusutan, Penuntutan dan pengadilan Tindak pidana Ekonomi Sub Pasal 21 ayat (2) Jo. Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Mentri Perdagangan Nomer 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo. Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sector pertanian, “pungkasnya.(hms/Irawan)

BACA JUGA  Jaringan Sabu Antar Propinsi Dibongkar Polsekta Kota Pinang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB