Resedivis Kasus Curat Ditembak Polsek Percut Sei Tuan

- Editorial Team

Kamis, 17 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
RS alias Jap (44) pelaku pencurian dengan kekerasan terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya karena berusaha melawan dengan cara memukul polisi saat ditangkap.

Pelaku ditangkap di Jalan Cemara Simpang Gerbang Perumahan Asri Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan usai melancarkan aksi serupa dilokasi penangkapan, Selasa (15/10/2019) pagi.

“Pelaku warga Jalan Jermal Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).

BACA JUGA  Jendela RSU Melati Perbaungan Diduga Ditembak OTK

Penangkapan, lanjut Kapolsek berdasarkan laporan korban Hendrian (37) warga Jalan Bunga Blok I Kelurahan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan.

“Pada Selasa (15/10/2019) petugas mendapat informasi adanya pelaku curat berada di Jalan Cemara sedang beraksi. Lalu anggota menuju TKP dan menangkap RS alias Jap,” ungkapnya sembari mengatakan kalau aksi tersebut dilakukan bersama 2 orang rekannya berinisial M dan P yang kini sedang diburu (DPO).

Dari hasil introgasi petugas terhadap pelaku yang merupakan residivis kasus gembos ban tahun 2017 ini, sambung Aris Wibowo, mengaku sudah dua kali beraksi yaitu di wilkum Polsek Percut Sei Tuan dan Wilkum Polsek Medan Timur.

BACA JUGA  Modus Jualan Jam Tangan, Maling Laptop Antar Propinsi Ditembak Polres Batu Bara

“Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah sepatu warna biru, 1 sepeda motor BK 6630 AIR, paku untuk mengemboskan ban dan 1 mobil Avanza warna hitam,” akhirnya. (zak)

—————————————

BACA JUGA  Lagi, Polisi "Bolongi" Betis Pejambret di Asahan

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB