DPD KMK Kalsel Gelar Aksi Damai di Polda Kalsel, Minta Usut Tuntas Oknum Anggota DPRD Tanah Bumbu Gunakan Ijazah Palsu

- Editorial Team

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, TRIBRATA TV

DPD Kerukunan Masyarakat Kalimantan (KMK Kalsel) dan sejumlah mahasiswa mengelar aksi damai di depan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel di Banjarmasin, Kamis,(17/10/2024).

Didalam aksi aksi damai tersebut, puluhan mahasiswa dan LSM DPD KMK Kalsel meminta dan mendesak agar Ditreskrimsus Polda Kalsel mengungkap kasus MS oknum anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terpilih Periode tahun 2024-2029 yang diduga mengunakan ijazah palsu dalam proses bacalon sebagai Caleg pada beberapa waktu lalu.

MS diduga telah mengunakan ijazah palsu kejar Paket C tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk mendaftar di KPU Tanbu beberapa waktu lalu.

MS juga telah dilaporkan ke Diteskrimsus Polda Kalsel oleh advokat di Kabupaten Tanbu, Amirudin Suat SH.

Ada beberapa kejanggalan pada ijazah Sekolah Dasar (SD), Ijazah kejar Paket B (SMP) dan Ijazah Kejar Paket C (SMA) serta Perbedaan nama dan tanggal lahir MS.

BACA JUGA  Bupati Nias Hadiri Paripurna DPRD Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA Dan PPAS TA 2025

Aksi demo diterima Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Weldy Rozika. Ia menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu tersebut.

“Terkait masalah MS, yang diduga mengunakan ijazah palsu sebagai Anggota DPRD Kab Tanah Bumbu di daerah Satui, itu prosesnya masih berjalan,” terang AKBP Weldi Rozika.

“Kita telah melakukan langkah langkah pengumpulan saksi saksi dan pelapor, dan kami beberapa waktu lalu sudah turun ke daerah Satui untuk melakukan pemeriksaan saksi tambahan, dan semua sudah kita lakukan sesuai proses penyelidikan,” tambahnya.

Ia juga mengatakan, perkembangan hasil penyelidikan telah diserahkan SP2HP kepada pelapor dan prosesnya masih berjalan.

“Langkah selanjutnya setelah proses berjalan, kelengkapan administrasi dari saksi saksi yang telah kami periksa, kemudian kami akan melakukan pemeriksaan kepada ahli dari Kementerian Pendidikan dan proses kita jelaskan lagi memang masih berjalan dan itu tidak ada dihentikan,” ujarnya lagi.

BACA JUGA  Kapolres Tebing Tinggi Hadiri Paripurna LKPJ Walikota

Kendala yang dihadapi Ditreskrimsus Polda Kalsel, ungkap AKBP Weldi Rozika adalah mencari saksi saksi teman teman sekolahnya, dan proses itu butuh waktu, dan ia menceritakan bahwa dirinya langsung turun ke lapangan selama dua hari untuk penyelidikan.

“Untuk proses lanjutan mengirim ke Kementerian Pendidikan itu prosesnya bisa sampai 1,5 bulan baru ada balasan, karena saksi ahli di Kementrian Pendidikan tersebut terbatas orangnya untuk menangani seluruh kasus di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

“Bukan lamanya dari kita, tetapi proses di sana cukup lama, ribuan kasus mereka tangani, jadi penjelasan saya tidak ada kasus ini dihentikan dan yakinlah proses tetap berjalan,” katanya kepada para mahasiswa dan LSM yang hadir.

Di sisi lain Anang Bidik, sebagai Ketua GEPAK Kalsel juga Koordinator aksi bersama mahasiswa mendesak Ditreskrimsus Polda Kalsel agar menangani kasus tersebut sangat berterima kasih kepada pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel atas penjelasannya.

BACA JUGA  Dandim 1002/HST Imbau Warga Waspada Banjir

“Kegiatan aksi hari ini, mempertanyakan ijazah palsu, anggota DPRD Kab.Tanah Bumbu yang berinisial MS, praduganya memang ijazahnya memang palsu karena pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel juga sudah melakukan penyelidikan,” terangnya.

“Ditreskrimsus Polda Kalsel juga telah mendatangi pihak yayasan yang mengeluarkan ijazah oknum tersebut dan memang ada indikasi memang ijazah tersebut palsu,” tambah Anang.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru