Takalar, TRIBRATA TV
Pemerintah Desa (Pemdes) Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kembali menyalurkan bantuan beras bagi warga kurang mampu. Sebanyak 290 keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan beras dari program raskin (beras untuk keluarga miskin), sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat, Selasa (17/09/2024).
Kepala Desa Topejawa, Arman S.I.P, menyampaikan penyaluran beras raskin ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam memastikan warga yang membutuhkan mendapat bantuan secara tepat waktu. “Kami selalu berusaha memastikan bahwa bantuan ini benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan, terutama di masa sulit seperti sekarang,” ujar Arman.
Dalam penyaluran tersebut, setiap KPM menerima sejumlah beras yang sesuai dengan standar distribusi raskin.
Arman juga menekankan bantuan ini tidak hanya untuk meringankan beban ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada warga desa. “Kami berharap bantuan ini bisa sedikit meringankan kebutuhan sehari-hari warga, terutama yang sangat terdampak oleh kondisi ekonomi yang belum stabil,” tambahnya.
Salah satu penerima manfaat, yang tak ingin dipublikasikan namanya mengaku sangat bersyukur dengan adanya bantuan ini. “Beras ini sangat membantu kami yang penghasilannya terbatas. Terima kasih kepada pemerintah desa yang terus peduli dengan kondisi kami,” ungkapnya dengan penuh rasa terima kasih.
Program penyaluran beras raskin ini merupakan bagian dari agenda rutin Pemdes Topejawa, yang dilakukan setiap beberapa bulan sekali. Arman berharap, ke depannya, program bantuan ini dapat terus ditingkatkan agar lebih banyak lagi warga yang terbantu.
Pemdes Topejawa juga berkomitmen untuk terus memantau kondisi warganya dan mencari solusi terbaik dalam membantu masyarakat, baik melalui program bantuan sosial maupun peningkatan ekonomi warga desa secara keseluruhan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








