Medan, TRIBRATA TV
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meninjau vaksinasi Covid-19 di Medan, Sumatera Utara, Jumat (17/9/2021).
Lokasi yang dituju pertama kali yakni di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Hadi mengatakan, vaksinasi ini merupakan upaya jemput bola untuk menyukseskan capaian vaksinasi di 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
“Vaksinasi yang dilaksanakan di Pasar Induk, tepat sekali vaksinasi dilaksanakan di sini karena kita bisa langsung bertemu dengan pelaku usaha di pasar ini untuk diajak bersama-sama melaksanakan vaksin karena kami semua tahu bahwa usaha di Pasar Induk kegiatannya dimulai jam 2 pagi, itu sudah berada di Pasar Induk ini dan pulangnya siang,” tuturnya.
“Sehingga kalau vaksinasi dilakukan hari Senin sampai dengan Minggu mereka masih berada di sini. Sehingga kita jemput bola untuk bisa melaksanakan vaksinasi,” tambahnya.
Ia berujar, pelaksanaan vaksinasi ini diharapkan dapat menambah cakupan vaksinasi di Sumatera Utara hingga berada di atas 30 persen.
“Harapan kita target yang diinginkan di wilayah Kota Medan, khususnya dan umumnya di wilayah Sumut sesuai target yang kita inginkan,” katanya. Ia menjelaskan, dari 33 kabupaten /kota yang ada di Sumut, masih sepuluh kabupaten/kota yang cakupan vaksinasinya di atas 30 persen.
“Karena dari 33 kabupaten/kota, sepuluh sudah masuk di atas 30 persen ada yang sampai bahkan 80 persen penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua, namun 23 Kabupaten/Kota yang baru saja kita vidcon perlu kita dorong untuk melakukan percepatan supaya target mereka di atas 30 persen tercapai,” jelasnya.
Ia mengatakan antusias masyarakat untuk mengikuti vaksin sudah cukup baik khususnya untuk di wilayah Kota Medan.
“Namun, dengan kinerja yang baik antara TNI polri, pemerintah daerah, dinas kesehatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten/ kota bisa melaksanakan dengan baik, ditambah lagi antusias masyarakat untuk mau divaksin termasuk didukung oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, sehingga menjadikan pengendalian Covid-19 khususnya vaksinasi bisa tercapai sesuai dengan target yang kita inginkan bersama,” pungkasnya. (Bonni)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








