Pontianak, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menangkap 4 orang yang berupaya menyusup dan melakukan provokasi dalam aksi massa.
Keempat orang itu terdiri dari tiga (nak berhadapan dengan hukum (ABH), dan satu orang dewasa.
Mereka kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam saat aksi massa yang berlangsung dari tanggal 25 Agustus hingga 5 September 2025 lalu
Hal ini disampaikan Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, dan Kasubdit Kamneg, Kompol Lely Suheri, dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Menurut Direskrimum penangkapan ini merupakan hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim gabungan Direskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pengamanan aksi massa Polda Kalbar.
“Selama pengamanan aksi massa di Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami mengidentifikasi sekelompok orang diluar kelompok aksi yang tidak menggunakan jaket almamater. Mereka berupaya bergabung dan menyatu dengan kelompok massa dan beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur,” ujarnya.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan para pelaku anarkis yang telah menyusup pada kegiatan aksi massa tersebut,” tegas Raswin.
Selain itu juga dirincikan tiga Laporan Polisi (LP) yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini.
Kasus Pertama, berdasarkan LP/A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/ POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal tanggal 30 Agustus 2025, tim Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap seorang ABH berinisial AA (17) di trotoar depan Mapolda Kalbar. Ia kedapatan membawa empat bom molotov dan satu bungkus pertalite yang disembunyikan dalam tas.
AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP, tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Mempergunakan sesuatu senjata api, Amunisi atau bahan peledak dan Membawa Barang Yang Mengandung Bahan Peledak Yang Membahayakan Harta dan Nyawa.
Kasus Kedua, LP/A/27/IX/2025 / SPKT.DITRESKRIMUM / POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 01 September 2025, dua ABH berinisial B (15) dan SY (16) ditangkap di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar.
“Keduanya membawa satu bom molotov dan Pertalite. Mereka dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP, tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Mempergunakan sesuatu senjata api, Amunisi atau bahan peledak dan Membawa Barang Yang Mengandung Bahan Peledak Yang Membahayakan Harta dan Nyawa,” tambahnya.
“Kasus ketiga, berdasarkan LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 30 Agustus 2025, tim Satgas mengamankan satu orang dewasa berinisial RS (19) di depan Mapolda Kalbar.
RS kedapatan menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis badik di pinggang belakangnya. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang Tindak Pidana Menguasai, Memiliki, dan membawa senjata tajam tanpa hak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengingatkan kepada seluruh elemen nasyarakat, agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas,” ujar Bayu.
Aksi massa untuk menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak setiap warga negara yang wajib kita dukung dan kita kawal, namun harus dilakukan secara damai dan tertib. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








