Sitaro, TRIBRATA TV
Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Evangelian Sasingen diwakili oleh Sekretaris Daerah Denny Kondoj, hadiri rapat Paripurna DPRD Penyampaian Penjelasan Atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang kantor DPRD, Selasa (16/08/2022).
Kondoj mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro telah mengkaji dan mempelajari perkembangan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran dan perubahan anggaran dengan menetapkan perubahan asumsi sambil memperhatikan SILPA Tahun Anggaran 2021, serta perubahan kondisi sosial dan perekonomian masyarakat sebagai bahan penyusunan dokumen Perubahan KUA Tahun 2022.
“Secara umum, pelaksanaan program dan kegiatan telah berjalan sesuai dengan perencanaan namun masih terdapat program dan kegiatan yang perlu dikaji kembali disesuaikan dengan kemungkinan perubahan asumsi penyusunan APBD baik di bidang pendapatan, belanja maupun pembiayaan, “ungkapnya.
Perubahan kebijakan pendapatan daerah tahun 2022 meliputi penyesuaian pendapatan transfer pada komponen pendapatan transfer pemerintah pusat dan penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah yang secara garis besar dapat disampaikan bahwa Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp560.771.183.72 atau berkurang sebesar R2.902.786.810 (0.52) dibanding APBD Induk tahun 2022 sebesar Rp563.753.970.533.
Lanjut Kondoj, dengan dasar potensi dan kondisi riil daerah saat ini maka telah dilakukan sinkronisasi antara program dan kegiatan yang diformulasikan dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022 untuk selanjutnya dibahas dan disepakati sekalian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir Ketua DPRD Djon Ponto Janis bersama para wakil dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sekretaris Daerah bersama para asisten, pejabat instansi vertikal, pimpinan OPD, kepala bagian setda, direktur RSUD, camat, lurah serta hadirin undangan lainnya. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









