Oknum Ketua Umum LSM Ditangkap Satreskrim Polres Batubara

- Editorial Team

Rabu, 17 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara, TRIBRATA TV
Dengan gaya yang meyakinkan, pakaian lengkap dengan Atribut LSM GSSBKN (Gerakan Sumut Sapu Bersih Korupsi Nasional) dan menunjukkan Kartu Tanda Anggota Pers Sinar Pagi Indonesia.com, KPK RI atas nama Erwansyah, warga Kampung Tempel Bandar Betsy Kabupaten Simalungun, berhasil mengelabui Reban, warga Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batubara dengan modus meminjam uang sejumlah Rp.15.000.000.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata saat Konfrensi Pers di Satrekrim Polres Batubara menjelaskan kronologis penangkapan Erwansyah, Selasa (16/7/2019).

Pandu mengatakan, Erwansyah ini sebagai Ketua Umum LSM GSSBKN dan merangkap sebagai wartawan, meyakinkan korbannya bahwa dirinya mampu menyelesaikan kasus tanah milik Reban yang berada di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batubara.

BACA JUGA  Gelar Aksi di Kejati Jambi, Bidik Indonesia Minta Periksa Sejumlah OPD

Selanjutnya Erwansyah berjanji akan menurunkan tim dari Poldasu untuk menyelesaikan permasalahan korban dan mengatakan persoalan yang dialami korban adalah hal yang gampang untuk diselesaikan. Pada tanggal 22 Juni 2019, tersangka minta uang Rp 10.000.000 untuk biaya operasional dengan modus peminjaman. Korban menyerahkan uang tersebut di Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Batubara. Kemudian tersangka kembali meminta uang Rp.5000.000, total keseluruhan 15 Juta, ulas Pandu Winata.

Sebelumnya juga Erwansyah mempunyai kasus yang sama di daerah Riau, dengan kasus yang mirip dilakukannya dengan Reban, jelas Kasat.

BACA JUGA  Sambut HPN, Pelindo 1 Dukung Diklat Untuk Jurnalis

Setelah menunggu beberapa pekan, namun tidak ada perkembangan atas permasalahan tanah milik Ruben. Hingga akhirnya pada 3 Juli 2019 Reban pun membuat laporan Polisi di Polres Batubara.

Satreskrim Polres Batubara berhasil mengamankan tersangka di salah satu warung di Pasar 1 Perdagangan Kabupaten Simalungun, petugas menyita KTA LSM dan KTA Pers, seragam LSM dan Pers dan sisa uang korban Rp.509.000.

Tersangka Erwansyah menjelaskan kepada awak media, apabila berhasil menyelesaikan masalah tanah tersebut Reban akan menyerahkan 1 Ha tanah untuknya.

BACA JUGA  Sejak 2022, Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, FB Media Dominan

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP sus 372 KUH Pidana dengan hukuman 4 Tahun Penjara. (Sholeh Pelka)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB