Labuhanbatu, TRIBRATA TV
MHR, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Labuhanbatu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat atas dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Labuhanbatu. MHR adalah mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu pada masa itu.
Selain MHR, jaksa juga menahan AKP selaku Wakil Direktur CV Perdana, RS selaku Pelaksana Kegiatan (masih menjalani hukuman), S selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, FP selaku Pelaksana Kegiatan serta TM selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri bersama, YSP selaku Pelaksana Kegiatan.
Berdasarkan keterangan yang diterima awak media dari Kasi Intelejen Kejaksaan Labuhanbatu, Memed Rahmad, Rabu (16/7/2025) petang, keenam tersangka resmi ditahan terhitung mulai Selasa, (15/7/2025), atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas Kesehatan Labuhanbatu Tahun Anggaran (T/A) 2023.
“Ada tiga pekerjaan di Dinas Kesehatan Labuhanbatu T/A 2023 yang terindikasi kuat merugikan negara yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan,” ujar Memed.
Ketiganya yakni, renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir, renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir dan renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, ketiganya pada tahun anggaran 2023.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik pada renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa terdapat kerugian negara Rp1.276.097.427. Renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan kerugian negara Rp805.399.663 dan renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama kerugian negara Rp768.850.692.
“Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan renovasi Puskesmas yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan
perencanaan,” katanya.
Menurutnya keenam tersangka akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli 2025 hingga 03 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIA Rantau Prapat.
Ditambahkannya, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga mendapatkan nilai hukum tetap dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring berjalannya proses penyidikan.(Kholik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









