Korupsi, Mantan Kadis Kesehatan Labuhanbatu Ditahan Jaksa

- Editorial Team

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

MHR, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Labuhanbatu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat atas dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Labuhanbatu. MHR adalah mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu pada masa itu.

Selain MHR, jaksa juga menahan AKP selaku Wakil Direktur CV Perdana, RS selaku Pelaksana Kegiatan (masih menjalani hukuman), S selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, FP selaku Pelaksana Kegiatan serta TM selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri bersama, YSP selaku Pelaksana Kegiatan.

Berdasarkan keterangan yang diterima awak media dari Kasi Intelejen Kejaksaan Labuhanbatu, Memed Rahmad, Rabu (16/7/2025) petang, keenam tersangka resmi ditahan terhitung mulai Selasa, (15/7/2025), atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan sejumlah proyek di Dinas Kesehatan Labuhanbatu Tahun Anggaran (T/A) 2023.

BACA JUGA  Lima Si-Si Minta Usut Dugaan Fee 15% di Dinas Pendidikan Kota Siantar

“Ada tiga pekerjaan di Dinas Kesehatan Labuhanbatu T/A 2023 yang terindikasi kuat merugikan negara yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan,” ujar Memed.

Ketiganya yakni, renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir, renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir dan renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, ketiganya pada tahun anggaran 2023.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik pada renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa terdapat kerugian negara Rp1.276.097.427. Renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan kerugian negara Rp805.399.663 dan renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama kerugian negara Rp768.850.692.

BACA JUGA  Persit Kala Cakti Kompi 126/LB Bantu Warga Kurang Mampu

“Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan renovasi Puskesmas yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan
perencanaan,” katanya.

Menurutnya keenam tersangka akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 15 Juli 2025 hingga 03 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIA Rantau Prapat.

Ditambahkannya, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga mendapatkan nilai hukum tetap dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring berjalannya proses penyidikan.(Kholik)

BACA JUGA  Polres Pringsewu Tahan Kepala Pekon, Diduga Korupsi Dana Desa Rp478 Juta

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB