Polres Pringsewu Tahan Kepala Pekon, Diduga Korupsi Dana Desa Rp478 Juta

- Editorial Team

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, TRIBRATA TV

Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pringsewu resmi menahan Kepala Pekon (Desa) Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tahun Anggaran 2023.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), mengungkapkan G disangkakan telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi senilai hampir setelah miliar.

“Tersangka G disangkakan telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi sejumlah hampir Rp500 juta,” ujar AKBP Yunnus, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.

Menurut Yunnus, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi dana desa dan berbagai anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA  Buka Sosialisasi Anti Korupsi, Pj. Bupati Minta Perbaiki Tim Kerja dan Niat dalam Mencegah Korupsi

Sebagaimana sebelumnya pihak kepolisian juga telah mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oknum LSM dan Wartawan terhadap para kepala pekon.

“Kami tidak bisa mentoleransi anggaran yang seharusnya dijaga dengan baik, tetapi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Atas perbuatanya, tersangka G dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasat Reskrim AKP Johannes menambahkan, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp478.615.276. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tersebut tidak terealisasi sesuai peruntukannya.

“Selama proses penyelidikan, tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Hingga saat ini, barang bukti yang berhasil kami sita hanya senilai Rp10 juta,” ungkap Johannes.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penyitaan aset milik tersangka, Johannes menyebut pihaknya masih mendalaminya. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, karena penyidikan masih terus dikembangkan.

BACA JUGA  Proyek Rabat Beton di Bah Soso Limbong Nagori Panduman Diduga Asal Jadi

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan dalam pengelolaan APBDes 2023, tersangka G bertindak sepihak sebagai kuasa pengguna anggaran tanpa melibatkan perangkat pekon resmi seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dana desa yang telah dicairkan dikuasai langsung oleh Kepala Pekon, tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

“Pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran dilakukan secara sepihak. Laporan pertanggungjawaban (SPJ) pun tidak disertai bukti-bukti sah, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Johannes.

Kasat menyebut, modus operandi yang digunakan tersangka di antaranya adalah mark-up anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif. Salah satu contohnya dalam program penanganan stunting, pengadaan perlengkapan posyandu, perawatan kendaraan dinas, hingga sejumlah kegiatan fisik lainnya.

BACA JUGA  Polda Kalbar Pastikan Penanganan Kasus BP2TD Berlanjut: Siap-siap Ada Tersangka Baru

“Diketahui, tersangka G telah menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharjo III Barat sejak tahun 2012 dan masih menjabat hingga saat ini. Selain kasus korupsi, ia juga tercatat pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi dari PNM ULaMM senilai Rp40 juta, meski belakangan surat tersebut telah ditebus kembali,” tandasnya. (Hari Saputra)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru