Kulon Progo,TRIBRATA.TV — Kepala Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Kapolda DIY) Anggoro Sukartono meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Wahyuharjo di Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo, Sabtu (16/5/2026).
Peresmian tersebut dilakukan didampingi Kapolres Kulonprogo Ridho Hidayat serta dihadiri jajaran TNI-Polri dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DIY maupun Kabupaten Kulonprogo.
SPPG Polri Wahyuharjo menjadi bagian dari peluncuran operasional 166 SPPG Polri secara serentak di seluruh Indonesia. Program tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional sekaligus upaya pemenuhan gizi masyarakat.
Peresmian dilaksanakan usai kegiatan Zoom Meeting bersama Presiden Republik Indonesia dalam agenda Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II yang digelar secara nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda DIY meninjau langsung sejumlah fasilitas di SPPG Polri Wahyuharjo. Pengecekan dilakukan mulai dari gudang penyimpanan beras, ruang pengolahan makanan, ruang pendingin, hingga area pencucian ompreng dan perlengkapan distribusi makanan.
Kapolda juga memastikan fasilitas pengolahan makanan modern yang tersedia di SPPG berfungsi dengan baik guna menunjang pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat.
Kapolres Kulonprogo AKBP Ridho Hidayat mengatakan keberadaan SPPG Polri Wahyuharjo diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat di wilayah Kulonprogo dan sekitarnya.
“Keberadaan SPPG Polri Wahyuharjo diharapkan mampu membantu pemenuhan gizi masyarakat sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional,” ujar Ridho.
Menurutnya, program tersebut juga menjadi bagian sinergi Polri bersama pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat melalui penyediaan makanan bergizi dan penguatan sistem pangan berkelanjutan.
Dengan diresmikannya SPPG Polri Wahyuharjo, Kulonprogo kini menjadi salah satu daerah yang terlibat dalam implementasi program pelayanan pemenuhan gizi Polri secara nasional.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









