Labuhanbatu Selatan, TRIBRATA TV
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri bersama Slog Mabes Polri
menggelar audit senjata api (senpi) di Mapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Jumat (17/4/2026).
Tim pemeriksa yang terdiri dari Herry Affandi,Teguh dan Novri,turut diperkuat jajaran Polda Sumatera Utara.Kedatangan mereka Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham bersama Wakapolres Moch Guntur Pryantoko,para pejabat utama,hingga seluruh Kapolsek jajaran.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan berlapis. Mulai dari gudang logistik, sistem penyimpanan hingga pengecekan langsung senjata api yang dipegang personel—semuanya tak luput dari verifikasi.
Hasilnya sebanyak 233 pucuk senjata api laras pendek dinyatakan lengkap dan layak pakai. Tidak ditemukan kehilangan, tidak ada indikasi penyalahgunaan. Sementara itu,amunisi tercatat sebanyak 7.800 butir—terdiri dari peluru tajam, karet dan hampa—seluruhnya berada dalam pengawasan ketat.
Untuk kategori senjata api laras panjang sebanyak 74 pucuk juga dipastikan dalam kondisi prima, dengan dukungan 8.100 butir amunisi yang siap operasional. Secara keseluruhan,kesiapan dinilai memenuhi standar yang ditetapkan.
AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham menegaskan pemeriksaan ini adalah bentuk pengendalian serius bukan sekadar seremoni tahunan.
“Senjata api adalah alat berisiko tinggi. Penggunaannya harus sesuai prosedur. Saya tekankan kepada seluruh personel untuk disiplin,bertanggung jawab dan selalu berhati-hati,”tegasnya.
Lebih jauh,ia menyebut capaian tanpa temuan ini sebagai indikator positif atas kedisiplinan anggota di lapangan.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Pengawasan, administrasi dan perawatan harus terus ditingkatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan,”tambahnya.
Divisi Propam Mabes Polri melakukan inspeksi langsung ke wilayah menjadi bagian dari strategi besar memperkuat kontrol internal sekaligus memulihkan kepercayaan publik. (Jhon Fitra Sagala)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








