Merangin, TRIBRATA TV
Warga Desa Aur Berduri Kecamatan Nalo Tantan digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki, di ruas jalan PT Sesra Lama Rt 11 Desa Aur Berduri Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, pada Kamis (16/04/2026) sekira pukul 12.10 WIB, oleh warga yang sedang panen sawit.
Penemuan mayat tersebut pertama kali dilaporkan Sariman (45). Ia dihampiri warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara sepeda motor yang terjatuh terhimpit motor. Selanjutnya saksi bersama rekannya Sunarto (48), bergegas menuju lokasi dan menemukan korban dalam posisi terhimpit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BH 5956 Y, dan saat diperiksa korban sudah tidak bernafas.
Melihat kondisi tersebut, saksi sempat mengevakuasi korban dengan cara mengangkat sepeda motor yang menghimpit tubuh korban, selanjutnya saksi Sunarto melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yamar yang kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas wilayah Desa Aur Berduri yakni Aipda Zuhri.
Kapolsek Bangko Iptu Adri Sukam bersama- piket Pamapta dan Piket Sat Reskrim Polres Merangin mendatangi TKP untuk melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, diketahui korban bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05 Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin. Dari olah TKP tersebut ditemukan barang-barang milik korban berupa sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE), ras hitam berisi dompet dengan uang tunai sejumlah Rp295.000, 4 jenis obat-obatan berupa Pil dan jenis obat Herbal serta Identitas diri berupa (KTP, SIM C, dan STNK).
”Benar, telah ditemukan seorang laki-laki dalam kondisi telah meninggal dunia di ruas jalan PT. Sesra Lama Desa Aur Berduri, korban kita evakuasi ke RS Umum Kol. Abunyani Bangko untuk mengetahui penyebab kematian korban”, ujar Kapolsek.
Menurutnya hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban meninggal dunia akibat penyakit jantung. “Jenasah korban kami serahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan”, tutup Adri. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









