Banjarmasin, TRIBRATA TV
Tim Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
menangkap AS (34) karena mencuri 2 Hydrant pada Kamis (13/4/2023).
Warga Mantuil Raya Kota Banjarmasin Selatan ini mengaku mengambil 2 Hydrant itu dengan cara membongkar rantai dan gembok kontainer warna biru no TAKU 601694.
Akibatnya korban Septian Dwi Cahyo (37) mengalami kerugian hingga Rp9 juta.
Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid F, mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadapnya disangkakan dengan tindak pidana Pencurian sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 Jo Pasal 53 KUHPidana,” pungkas Kanit Reskrim. (Gunawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









