Dikibusi Warga, IRT Pengecer Sabu Diamankan Polisi

- Editorial Team

Senin, 6 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Langsa mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

IRT berinisial CL (33) warga Dusun Melati, Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, dibekuk tanpa perlawanan didalam rumahnya, Sabtu 4 Desember 2021 pukul 23:00 WIB.

Kepada TRIBRATA TV, Minggu (5/12/2021). Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro, melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Azis Rachmat menjelaskan, informasi dari masyarakat dirumah tersangka sering terlihat orang keluar masuk melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  91 Kg Sabu, 25 Kg Ganja, 108 Ekstasi Dimusnahkan Polda Riau

“Masyarakat setempat sangat resah dengan adanya aktivitas transaksi barang haram didalam rumah tersebut”, ujar Azis.

Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, dapat ditemukan beberapa barang bukti yang disembunyikan di dapur, tepatnya dibawah kompor, yaitu lima paket sabu dengan berat keseluruhan 4,76 gram, bungkusan plastik berisikan plastik klip, gunting, sendok sabu, dompet kain warna putih, dan HP merk Vivo warna hitam”, jelasnya.

BACA JUGA  Selain Miliki Senpi, Bagus Disinyalir Konsumsi Narkotika

Azis menyebutkan, setelah diinterogasi tersangka mengakui jika sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial S seharga Rp2.800.000 untuk diecer kembali.

“Saat ini tersangka sudah mendekam dalam sel tahanan Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan S sudah ditetapkan dalam DPO Satresnarkoba Polres Langsa”. Pungkas Imam Azis Rachmat. (Jas.Ms)

BACA JUGA  Besok, Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Vaksinasi di Aceh

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru