Padangsidimpuan, TRIBRATA TV
Anand Harahap (23) diamankan Polres Padangsidempuan karena melakukan penggelapan sepeda motor.
“Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban, tetapi tidak dikembalikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan AKP Bambang H Tarigan, Kamis (16/4/2020).
Bambang mengatakan warga Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidempuan Selatan Kota Padangsidempuan ini ditangkap tanpa perlawanan. Ia pun mengakui perbuatannya.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban dengan LP/127/IV/ 2020/tanggal 16 April 2020. Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Pelaku dikenakan Pasal 372 atau 378 KUHP,”katanya.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha X – Ride milik korban dari Hotel Istana II di Jalan Sutombol Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kita jebloskan ke dalam sel untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Bambang H Tarigan. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









