Polda Sumut Sita Aset Man Batak, Ini Jumlahnya

- Editorial Team

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polda Sumatera Utara menyita aset milik bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak senilai Rp5 miliar lebih. Aset itu terdiri dari kendaraan dan lahan pertapakan.

Hal ini diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin, Kamis (11/2/2021) di Mapolda Sumut.

Sebelumnya Ditnarkoba Sumut menangkap Man Batak pada Sabtu (9/1/2021) di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Ia ditangkap bersama LA dan KAS dari dalam mobil Honda CRV BK 160 LI.

Dari penggeledahan polisi menemukan 5 bungkus plastik teh kemasan Cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi sabu. Bungkusan ini disimpan dalam tas rangsel warna hitam merk Polo.

Berikut aset Man Batak yang disita: 4 unit mobil beserta STNK dan BPKB yaitu mobil merk Jeep type Wrangler warna hitam Tahun 2012, BK 1030 LY, mobil merk Mitsubushi type Pajero Sport warna hitam Tahun 2014, BK 1216 YR.

Kemudian mobil merk Mitsubushi type Xpander warna hitam Tahun 2019 BK 1681 YE, mobil merk Mitsubushi type L-200 warna Putih Tahun 2005 BK 8523 YM.

BACA JUGA  Tabrak Anggota TNI, Seorang Begal Sepeda Motor Diringkus

Polisi juga menyita uang tunai keseluruhannya senilai Rp505.040.000 dari tangan Man Batak.

Aset berupa tanah yang disita berjumlah 18 persil yakni: sertifikat No : 175 lokasi Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, sebidang tanah pekarangan diatasnya terdapat bangunan rumah, dengan luas 1.998 M2, sertifikat No : 481 lokasi Desa Pardamean Kecamatan Rantau Utara, sebidang tanah pertapakan diatasnya berdiri sebuah bangunan, dengan luas 78 M2.

Kemudian sertifikat No : 475 lokasi Desa Padang Matinggi Kecamatan Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan luas 20.000 M2, sertifikat No : 970 lokasi Desa Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, sebidang tanah tapak perumahan diatasnya berdiri tiga bangunan, dengan luas 975 M2.

Sertifikat No : 749 lokasi Desa Pulo Padang Kecamatab Rantau Utara, sebidang tanah yang dipergunakan untuk tapak rumah tempat tinggal, dengan luas 788 M2 , sertifikat No : 37 lokasi Desa Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, sebidang tanah pertanian, dengan luas 19.998 M2, sertifikat No : 842 lokasi Desa Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, sebidang tanah tapak perumahan, dengan luas 82 M2.

BACA JUGA  Gegara Sabu Paket Hemat, Pria ini Tidur di Polsek Medan Kota

Lalu, sertifikat No : 803 lokasi Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, sebidang tanah pertanian, dengan luas 20.000 M2, sertifikat No : 1103 lokasi Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, sebidang tanah tapak perumahan, dengan luas 359 M2.

Juga sertifikat No : 433 lokasi Desa Padang Matinggi Kecamatan Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan luas 20.000 M2, sertifikat No : 702 lokasi Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, sebidang tanah pertanian, dengan luas 20.000 M2, sertifikat No : 431 lokasi Desa Padang Matinggi Kecamatan Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan luas 20.000 M2.

Sertifikat No : 805 lokasi Desa Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, sebidang tanah pertanian, dengan luas 17.960 M2, sertifikat No : 457 lokasi Desa Padang Matinggi Kecamatan Bilah Hulu, sebidang tanah pertanian, dengan luas 20.000 M2.

BACA JUGA  Dua Pencuri Gudang di Amplas Diringkus Polisi

Kemudian surat Keterangan tanah dari Kantor Kelurahan Aek Paing dan Surat Keterangan tidak silang sengketa Nomor : 145 / 420/ Pem/ 2017, tanggal 17 Nopember 2017, untuk bangunan rumah yang terletak di Lingkungan Aek Paing Bawah II Kelurahab Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Labuhan Batu.

Turut diamankan sepucuk senjata Airsoft Gun jenis Revolver S&W, sepucuk Senjata Airsoft Gun jenis Revolver dan tabung Airsoft Gun. (Hamonangan Pakpahan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB