Polres Malaka; Kayu yang Diamankan Tanpa Dokumen Namun Bukan Berasal dari Kawasan Hutan Lindung

- Editorial Team

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malaka, TRIBRATA TV

Polres Malaka NTT mengklarifikasi tudingan miring soal pelepasan truk bermuatan kayu oleh Polsek Laeamanen beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Doru bersama Plt.Kepala UPTD Belu-Malaka Edel Mari Quin Asa menjelaskan truk yang bermuatan kayu itu dilepas setelah mereka melakukan proses Lacak Balak.

“Setelah dilakukan proses Lacak Balak,
ternyata kayu tersebut milik masyarakat bukan kayu kawasan hutan lindung,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (12/4/2025) kemarin.

BACA JUGA  Cegah Malaria, Babinsa 1621-03 dan Puskesmas Siso Sosialisasi pada Murid SD

Diketahui Lacak Balak merupakan proses untuk mengetahui asal usul kayu.

Namun karena kayu-kayu itu tidak memiliki dokumen makan pihak kepolisian dan UPTD menyarankan untuk melengkapi dokumen dan diberi sanksi administrasi. Truk kayu itupun dikembalikan kepada pemiliknya.

Sebelumnya pada Kamis (10/4/2025) saty unit truk DH 8603 C bermuatan kayu diamankan Polsek Laenmanan di Desa Uabau Kecamatan Laenmanen karena tidak memiliki dokumen.

Untuk memastikan asal usul kayu itu, pihak kepolisian kemudian mengundang tokoh masyarakat, UPDT KPH Belu Malaka dan stakeholder di Polsek Laenmanan.

BACA JUGA  Terkait Kades Tinggi Raja, GASAK Ancam Demo !!!

Dari hasil investigasi dan Lacak Balak UPDT KPH akhirnya diketahui kayu-kayu itu bukan berasal dari kawasan hutan lindung sehingga dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kayu itu memang tanpa dokumen namun bukan dari hasil perambahan di kawasan hutan,” Plt Kepala UPDT KPH, Ebel Mari Quin. (Fridolino)

BACA JUGA  Tempo Singkat, Polsek Oinlasi Tangkap 6 Pelaku Penganiayaan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru