Malaka, TRIBRATA TV
Polres Malaka NTT mengklarifikasi tudingan miring soal pelepasan truk bermuatan kayu oleh Polsek Laeamanen beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Doru bersama Plt.Kepala UPTD Belu-Malaka Edel Mari Quin Asa menjelaskan truk yang bermuatan kayu itu dilepas setelah mereka melakukan proses Lacak Balak.
“Setelah dilakukan proses Lacak Balak,
ternyata kayu tersebut milik masyarakat bukan kayu kawasan hutan lindung,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (12/4/2025) kemarin.
Diketahui Lacak Balak merupakan proses untuk mengetahui asal usul kayu.
Namun karena kayu-kayu itu tidak memiliki dokumen makan pihak kepolisian dan UPTD menyarankan untuk melengkapi dokumen dan diberi sanksi administrasi. Truk kayu itupun dikembalikan kepada pemiliknya.
Sebelumnya pada Kamis (10/4/2025) saty unit truk DH 8603 C bermuatan kayu diamankan Polsek Laenmanan di Desa Uabau Kecamatan Laenmanen karena tidak memiliki dokumen.
Untuk memastikan asal usul kayu itu, pihak kepolisian kemudian mengundang tokoh masyarakat, UPDT KPH Belu Malaka dan stakeholder di Polsek Laenmanan.
Dari hasil investigasi dan Lacak Balak UPDT KPH akhirnya diketahui kayu-kayu itu bukan berasal dari kawasan hutan lindung sehingga dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kayu itu memang tanpa dokumen namun bukan dari hasil perambahan di kawasan hutan,” Plt Kepala UPDT KPH, Ebel Mari Quin. (Fridolino)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









