Medan, TRIBRATA TV
Polsek Medan Kota amankan dua tersangka yang kedapatan mengantongi 2 amplop daun ganja kering di Pajak Simpang Limun, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Jalan SM Raja Medan. Minggu (8/3/2020).
Abdul Syukur (39) warga Jalan Tanjung Bunga, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota dan Candra Kirana Silitonga (33) warga Jalan SM Raja, Gang Kasih, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota ditangkap setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi ganja.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan Grebek Kampung Narkoba(GKN) di daerah seputaran Pajak Simpang Limun Jl.SM.Raja Medan.
Di lokasi petugas mengamankan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah digeledah ditemukan 2 bungkus amplop kecil daun ganja dari dalam kantong celana Abdul.
Abdul mengaku membeli barang haram itu patungan dengan Rudi (buron) seharga Rp20.000.
“Keduanya kita proses sesuai hukum,”kata Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Selasa (17/3/2020). (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









