Kutai Timur, TRIBRATA TV
Polsek Muara Wahau menangkap seorang pengedar Sabu, Yakobus Aktovianus alias Samir, warga Jalan Tablan RT. 001, Desa Nehes Liah Bing Kacamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pelaku ditangkap pada Senin, 17 Maret 2025, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Hotel Harum Segar, Jalan Poros Sp-2 Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau.
Polisi mengamankan 143,78 gram narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya, seperti handphone, timbangan elektronik, dan sendokan plastik.
Pelaku mengaku narkotika tersebut akan dijual kembali ke masyarakat. Kapolsek Muara Wahau AKP Satria Yudha WR berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.
Polsek Muara Wahau akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Samsul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









